Eks Direktur Perusda Batang kembalikan uang negara Rp200 juta
Sabtu, 27 Februari 2021 14:29 WIB
Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial ES (baju bati cokelat muda/tengah) mengembalikan kerugian uang negara Rp200 juta kepada Kejaksaan Negeri Batang. ANTARA/HO-Kejari Batang
Batang (ANTARA) - Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berinisial ES mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp200 juta dari Rp785 juta yang diduga hasil korupsi kepada kejaksaan negeri setempat.
Kepala Seksi Intel Kejari Batang Ridwan di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4 Februari 2021.
Dari hasil penyidikan, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sekaligus menetapkan Direktur Perusda Aneka Usaha periode 2017—2021 berinisial ES sebagai tersangka.
"Tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka sejak 2018 hingga 2019. ES diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp785 juta," katanya.
Namun, kata Ridwan, tersangka ES baru mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp200 juta.
"Ini merupakan bentuk kooperatif dari tersangka. Akan tetapi, proses hukum tetap akan berjalan," kata Ridwan.
Atas dugaan perbuatan tersangka ES akan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intel Kejari Batang Ridwan di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda Aneka Usaha sejak 4 Februari 2021.
Dari hasil penyidikan, kata dia, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sekaligus menetapkan Direktur Perusda Aneka Usaha periode 2017—2021 berinisial ES sebagai tersangka.
"Tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka sejak 2018 hingga 2019. ES diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menyalahgunakan keuangan Perusda Aneka Usaha hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp785 juta," katanya.
Namun, kata Ridwan, tersangka ES baru mengembalikan sebagian kerugian uang negara sebesar Rp200 juta.
"Ini merupakan bentuk kooperatif dari tersangka. Akan tetapi, proses hukum tetap akan berjalan," kata Ridwan.
Atas dugaan perbuatan tersangka ES akan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB