Semarang (ANTARA) - Polda Jawa Tengah akan melengkapi polisi lalu lintas dengan helm yang dipasangi kamera sebagai bagian dari penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile.

"Petugas akan berpatroli dengan memakai helm berkamera tersebut," kata Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Rudi Syafirudin usai membuka Bimbingan Teknis Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Tengah di Semarang, Selasa.

Jika saat melakukan patroli ditemukan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas, petugas akan merekam kemudian menegur pengendara tersebut.

Baca juga: Polda Jateng pasang kamera pengawas tilang elektronik di 26 titik
Baca juga: Polda Jateng dalami aksi premanisme kelompok masyarakat di Solo

"Akan disampaikan kalau yang bersangkutan sudah melanggar lalu lintas dan terekam di kamera. Tidak ada penilangan secara langsung," katanya.

Rekaman pelanggaran lalu lintas, kata dia, selanjutnya akan diproses melalui ETLE.

Tilang elektronik di Jawa Tengah, lanjut dia, akan diluncurkan pada tanggal 17 Maret 2021.

Ia menuturkan 27 kamera pengawas telah dipasang di berbagai titik di Jawa Tengah.

Selanjutanya, kata dia, akan diusulkan pemasangan kamera pengawas tambahan di 50 titik yang dibiayai melalui Bapenas.

"Seluruh Jawa Tengah, penindakannya akan berbasis teknologi informasi," katanya.