PT Putra Nugraha Sentosa menangi gugatan PKPU dua perusahaan
Rabu, 10 Maret 2021 23:43 WIB
Ilustrasi - Seorang model memerankan Dewi Keadilan pada Pameran Kampung Hukum di Jakarta, Rabu (27-2-2019). Mahkamah Agung menggelar Pameran Kampung Hukum 2019 yang mengangkat tema Menuju Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.
Semarang (ANTARA) - Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan dua gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sekaligus yang diajukan oleh PT Putra Nugraha Sentosa.
Kuasa hukum pemohon PKPU, Wishnu Rusydianto, di Semarang, Rabu, menyebutkan dua perkara yang dimenangkan tersebut meliputi gugatan terhadap PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grub Indocemerlang.
"Majelis hakim yang memutus masing-masing perkara sudah menunjuk hakim pengawas dan pengurus dalam proses penjadwalan kembali pembayaran utang," katanya.
Menurut dia, jadwal pertemuan para kreditur sudah ditentukan diharapkan seluruhnya bisa hadir untuk proses verifikasi.
"Hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut bermula dari adanya utang sebesar Rp1,8 miliar yang tidak kunjung dibayar oleh termohon.
Menurut dia, penagihan sudah dilakukan dan pihak termohon menjanjikan akan membayar setelah memenuhi kewajiban kepada kreditur yang nilai utangnya lebih besar.
"Namun, sampai batas waktu yang disepakati ternyata tidak terealisasi," katanya.
Baca juga: Langgar kode etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang dilaporkan ke MA
Kuasa hukum pemohon PKPU, Wishnu Rusydianto, di Semarang, Rabu, menyebutkan dua perkara yang dimenangkan tersebut meliputi gugatan terhadap PT Sinar Abadi Indomakmur dan PT Sinar Grub Indocemerlang.
"Majelis hakim yang memutus masing-masing perkara sudah menunjuk hakim pengawas dan pengurus dalam proses penjadwalan kembali pembayaran utang," katanya.
Menurut dia, jadwal pertemuan para kreditur sudah ditentukan diharapkan seluruhnya bisa hadir untuk proses verifikasi.
"Hakim menetapkan PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan diucapkan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut bermula dari adanya utang sebesar Rp1,8 miliar yang tidak kunjung dibayar oleh termohon.
Menurut dia, penagihan sudah dilakukan dan pihak termohon menjanjikan akan membayar setelah memenuhi kewajiban kepada kreditur yang nilai utangnya lebih besar.
"Namun, sampai batas waktu yang disepakati ternyata tidak terealisasi," katanya.
Baca juga: Langgar kode etik, Hakim Pengadilan Niaga Semarang dilaporkan ke MA
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB