KPK sita uang tunai Rp52,3 miliar dari bank terkait suap ekspor benih lobster
Senin, 15 Maret 2021 12:50 WIB
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - KPK, Senin, menyita aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar dari salah satu bank dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih alias benur lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia katakan tersangka Edhy Prabowo, sebelumnya diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata dia.
Ia mengatakan aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK sita tas dan baju bermerek yang dibeli di AS
Baca juga: Bandara Juanda gagalkan penyeludupan benih lobster
"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia katakan tersangka Edhy Prabowo, sebelumnya diduga memerintahkan sekretaris jenderal KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata dia.
Ia mengatakan aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada. KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK sita tas dan baju bermerek yang dibeli di AS
Baca juga: Bandara Juanda gagalkan penyeludupan benih lobster
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
KPK dalami peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah dalam perkara Edhy Prabowo
16 June 2021 13:49 WIB, 2021
Mantan Menteri Kelautan: Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap
22 February 2021 19:09 WIB, 2021
Periksa Edhy Prabowo, KPK sita tas dan baju bermerek yang dibeli di AS
15 January 2021 10:32 WIB, 2021
KPK detains maritime affairs and fishery minister over bribery case
26 November 2020 12:09 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB