Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga saat ini masih menunggu kepastian jadwal pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2021, kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono.

"Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman formasi yang sedianya dibuka pada tanggal 30 Mei hingga 13 Juni 2021, ditunda hingga waktu yang belum ditentukan," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Selain itu, kata dia, penundaan juga dilakukan terhadap pendaftaran akun SSCN BKN yang sedianya dibuka pada tanggal 31 Mei-21 Juni 2021.

Menurut dia, jadwal yang selama ini telah beredar di masyarakat masih bersifat tentatif, sehingga sewaktu-waktu dapat berubah.

Kendati terjadi penundaan, Supartono mengatakan pihaknya tetap melakukan berbagai persiapan, salah satunya yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi calon pegawai negeri sipil.

"Kalau dulu, pelaksanaan SKD dan SKB untuk peserta dari 11 kabupaten/kota dipusatkan di Universitas Negeri Yogyakarta, tahun ini Banyumas bersama Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara akan melaksanakannya di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto," katanya.

Menurut dia, hal itu sesuai dengan kebijakan BKN untuk memperbanyak lokasi tes dalam rangka mencegah terjadinya klaster penularan COVID-19.

Terkait dengan kuota bagi penyandang disabilitas, dia mengatakan pihaknya tetap mengalokasikan sebesar 2 persen dari total kuota yang tersedia.

"Tentunya para penyandang disabilitas ini nantinya akan ditempatkan pada posisi yang sesuai," katanya.

Ia menjamin seleksi calon aparatur sipil negara di Kabupaten Banyumas akan berlangsung secara transparan.

Oleh karena itu, dia mengimbau calon peserta untuk tidak tergiur oleh bujuk rayu calo.

Seperti diwartakan, Pemerintah Kabupaten Banyumas memperoleh alokasi sebanyak 2.320 formasi dalam seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021.

Dari alokasi sebanyak 2.320 formasi tersebut, sebanyak 1.194 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (PNS) dan 1.126 formasi untuk calon pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam hal ini, 1.194 formasi untuk calon PNS terdiri atas 713 formasi tenaga kesehatan dan 481 formasi teknis, sedangkan 1.126 formasi calon PPPK terdiri atas 126 formasi guru agama dan 1.000 formasi guru.