Kalapas harapkan napi di Nusakambangan segera divaksin
Rabu, 28 Juli 2021 16:02 WIB
Ilustrasi - Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang mengharapkan napi penghuni delapan lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, segera divaksin.
"Kebutuhan vaksin bagi napi di Nusakambangan mendesak untuk dilaksanakan karena kemarin pada tanggal 26 Juli 2021, ada satu napi asal Jakarta yang sudah lama menghuni Lapas Permisan meninggal dunia karena COVID-19," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Bahkan hingga saat ini, kata dia, ada tiga napi Lapas Permisan yang masih menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia menduga penularan COVID-19 pada napi Lapas Permisan itu berasal dari petugas yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).
"Berdasarkan hasil tes cepat, ada 18 petugas Lapas Permisan yang positif sehingga mereka menjalani isolasi mandiri di Cilacap. Selain itu ada 180 napi yang positif dengan gejala ringan sehingga menjalani isolasi di dalam lapas," kata dia yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.
Jalu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kodim Cilacap terkait pelaksanaan vaksinasi untuk napi di delapan lapas se-Nusakambangan.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia, pelaksanaan vaksinasi untuk napi se-Nusakambangan jika tidak ada kendala diagendakan pada pertengahan bulan Agustus 2021.
"Semoga tidak ada kendala meskipun kami berharap hal itu bisa dilaksanakan secepatnya karena mendesak," katanya.
Ia mengatakan dari 2.861 napi penghuni delapan lapas se-Nusakambangan, sebanyak 1.994 napi mendesak untuk segera divaksin karena menghuni lapas-lapas dengan pengamanan maksimum (maximum security) dan pengamanan sedang (medium security).
Sementara untuk napi di lapas dengan pengamanan super maksimum (super maximum security), kata dia, pelaksanaan vaksin dapat dilakukan menyusul setelah napi di lapas dengan pengamanan maksimum dan pengamanan sedang.
Menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk napi di Lapas Cilacap yang diperkirakan mencapai 400 orang.
"Napi di lapas maximum security dan medium security itu kondisinya berdesak-desakan, sehingga sangat riskan terjadi penularan COVID-19. Sementara untuk napi di lapas super maximum security, penularannnya dapat diminimalkan karena lapas tersebut menerapkan pola one man one cell (satu orang dalam satu sel, red.) namun tentunya mereka harus mendapatkan vaksin," katanya.
"Kebutuhan vaksin bagi napi di Nusakambangan mendesak untuk dilaksanakan karena kemarin pada tanggal 26 Juli 2021, ada satu napi asal Jakarta yang sudah lama menghuni Lapas Permisan meninggal dunia karena COVID-19," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.
Bahkan hingga saat ini, kata dia, ada tiga napi Lapas Permisan yang masih menjalani perawatan di RSUD Cilacap karena terkonfirmasi positif COVID-19.
Ia menduga penularan COVID-19 pada napi Lapas Permisan itu berasal dari petugas yang berstatus orang tanpa gejala (OTG).
"Berdasarkan hasil tes cepat, ada 18 petugas Lapas Permisan yang positif sehingga mereka menjalani isolasi mandiri di Cilacap. Selain itu ada 180 napi yang positif dengan gejala ringan sehingga menjalani isolasi di dalam lapas," kata dia yang juga Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap.
Jalu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kodim Cilacap terkait pelaksanaan vaksinasi untuk napi di delapan lapas se-Nusakambangan.
Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia, pelaksanaan vaksinasi untuk napi se-Nusakambangan jika tidak ada kendala diagendakan pada pertengahan bulan Agustus 2021.
"Semoga tidak ada kendala meskipun kami berharap hal itu bisa dilaksanakan secepatnya karena mendesak," katanya.
Ia mengatakan dari 2.861 napi penghuni delapan lapas se-Nusakambangan, sebanyak 1.994 napi mendesak untuk segera divaksin karena menghuni lapas-lapas dengan pengamanan maksimum (maximum security) dan pengamanan sedang (medium security).
Sementara untuk napi di lapas dengan pengamanan super maksimum (super maximum security), kata dia, pelaksanaan vaksin dapat dilakukan menyusul setelah napi di lapas dengan pengamanan maksimum dan pengamanan sedang.
Menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk napi di Lapas Cilacap yang diperkirakan mencapai 400 orang.
"Napi di lapas maximum security dan medium security itu kondisinya berdesak-desakan, sehingga sangat riskan terjadi penularan COVID-19. Sementara untuk napi di lapas super maximum security, penularannnya dapat diminimalkan karena lapas tersebut menerapkan pola one man one cell (satu orang dalam satu sel, red.) namun tentunya mereka harus mendapatkan vaksin," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan gelar Pelatihan Enterpreneurship Return to Work bagi pekerja disabilitaseks-kecelakaan kerja
13 December 2024 10:13 WIB
Walisongo Halal Center dan Bank Indonesia latih sistem jaminan produk halal bagi UMK
08 December 2024 9:47 WIB
Pemkab Flotim sampaikan terima kasih bantuan LKBN ANTARA bagi korban erupsi
01 December 2024 16:34 WIB
"Sepenggal Kisah" BPJS Ketenagakerjaan bagi penggali kubur dan pemandi jenazah
22 November 2024 21:06 WIB