Bunuh kekasih yang hamil 9 bulan, pemuda di Semarang diringkus
Minggu, 22 Agustus 2021 12:39 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan penangkapan seorang pembunuh wanita hamil, di Semarang, Minggu (22/8/2021). ANTARA/ I.C Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang meringkus Agung Dwi Saputra (18), pemuda yang baru lulus SMA, pembunuh kekasihnya yang sedang hamil 9 bulan, di sebuah tempat indekos di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar, di Semarang, Minggu, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha (23) tersebut terungkap, setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.
Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora itu terungkap, setelah tersangka sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Polisi selidiki kematian wanita hamil di tempat indekos di Semarang
Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.
"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," katanya lagi.
Selain itu, menurut dia, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras.
Menurut dia, pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.
Atas dasar petunjuk tersebut, polisi meringkus tersangka yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos tersebut.
Hasil pemeriksaan, pemuda asal Kota Solo yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu, mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.
Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo, namun tidak mendapat restu orangtua akibat perbedaan usia keduanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Kenal di medsos, wanita penghuni D'Paragon Semarang dicekik hingga tewas usai berkencan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar, di Semarang, Minggu, mengatakan peristiwa pembunuhan terhadap Silvi Ayu Nugraha (23) tersebut terungkap, setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.
Menurut dia, tewasnya wanita asal Randublatung, Kabupaten Blora itu terungkap, setelah tersangka sempat meminta bantuan tetangga indekosnya karena korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Polisi selidiki kematian wanita hamil di tempat indekos di Semarang
Kejadian itu, kata dia, kemudian dilaporkan kepada polisi yang dilanjutkan dengan autopsi.
"Dari hasil autopsi diketahui korban diduga mati lemas karena ada tekanan kuat di mulutnya," katanya lagi.
Selain itu, menurut dia, korban juga mengalami luka di bagian belakang kepala akibat benturan benda keras.
Menurut dia, pelaku diduga juga menginjak bagian dada dan perut korban yang sedang hamil itu.
Atas dasar petunjuk tersebut, polisi meringkus tersangka yang sudah hampir setahun tinggal bersama korban di tempat indekos tersebut.
Hasil pemeriksaan, pemuda asal Kota Solo yang bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan itu, mengaku emosi karena korban menolak menggugurkan kandungannya.
Kisah asmara keduanya yang bermula dari pertemuan di Kota Solo, namun tidak mendapat restu orangtua akibat perbedaan usia keduanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca juga: Kenal di medsos, wanita penghuni D'Paragon Semarang dicekik hingga tewas usai berkencan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Perekaman ulang data KTP elektronik warga binaan pemasyarakatan di Lapas Wanita Semarang
02 August 2024 16:22 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB