Kudus (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, meninjau tiga rumah warga yang mengalami kerusakan akibat dampak pembangunan hotel berlantai lima di Jalan Pemuda Kudus sebagai agenda pemeriksaan setempat usai beberapa kali persidangan, Jumat.

Dalam pemeriksaan setempat tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono bersama majelis hakim yang menyidangkan kasus kerusakan tiga rumah warga yang diduga akibat pembangunan Hotel Sato.

"Agenda kami mengunjungi tiga rumah warga di Desa Nganguk, Kecamatan Kota Kudus, yang lokasinya berdekatan dengan Hotel Sato untuk pemeriksaan setempat, dalam rangka memastikan apakah objek sengketa sesuai dalil-dalil posita gugatan penggugat," kata Ketua Pengadilan Negeri Kudus Singgih Wahono ditemui di sela-sela pemeriksaan setempat di sekitar Hotel Sato Kudus, Jumat.

Baca juga: PN Kudus berkomitmen tuntaskan uang konsinyasi Bendungan Logung

Para penggugat tersebut, yakni Beni Gunawan, Beni Junaidi, dan Wiwik Kurniawan yang merupakan warga Desa Nganguk.

Dalam persidangan penggugat mendalilkan tiga objek rumah para penggugat ada beberapa kerusakan akibat pembangunan Hotel Sato. Sebelumnya, majelis hakim juga melihat isi gugatan, jawaban, replik, duplik, bukti surat dan saksi.

"Selanjutnya, majelis hakim akan menilai apakah dalil penggugat masuk alasan hukum atau tidak. Pihak penggugat sendiri menyebutkan kerusakan tiga rumah tersebut disebabkan pembangunan hotel, sedangkan tergugat menyebutkan bukan dari pembangunan hotel. Tetapi nanti akan memberikan tanggapan dalam kesimpulan," ujarnya.

Setelah pemeriksaan setempat, persidangan ditunda dua pekan sesuai permintaan penggugat dan tergugat. Sedangkan agenda berikutnya berupa kesimpulan pada Kamis (9/9). Setelah itu, sidang putusan.

Kasus tersebut sempat dimediasi oleh berbagai pihak, mulai dari pemda setempat, Kodim, Polres, sampai akhirnya ke Pengadilan Negeri Kudus.

Agus Supriyanto yang menjadi kuasa hukum tiga warga yang rumahnya rusak yang diduga akibat pembangunan hotel mengakui tuntutan kliennya terhadap pemilik hotel untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti aslinya.

"Untuk tuntutan secara materiil sebesar Rp3 miliar, sedangkan immateriil antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Kalaupun mau memperbaiki ketiga rumah kliennya itu seperti semula tentu ya bisa saja dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tergugat di persidangan, muncul fakta persidangan bahwa izinnya lima lantai, ternyata di lapangan enam lantai karena ada tambahan kolam renang. Sedangkan menurut keterangan ahli beban kolam renangnya jauh lebih berat, ketimbang keberadaan kamar hotelnya.

Baca juga: PN Kudus gelar sidang secara daring hindari penularan COVID-19