Kongres Panama legalkan ganja bagi kepentingan medis
Selasa, 31 Agustus 2021 13:32 WIB
Arsip - Pohon ganja (Cannabis). ANTARA/Reuters
Panama City (ANTARA) - Kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis pada Senin (30/8).
Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil langkah tersebut.
Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Baca juga: Ahli asal Inggris jelaskan manfaat ganja medis dalam uji materi UU Narkotika
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja.
Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah "inovatif".
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Sumber: Reuters
Baca juga: Satu hektare ladang di Bandung jadi tempat penanaman ganja
Baca juga: BNN RI tolak tegas usulan ekspor ganja
Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil langkah tersebut.
Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Baca juga: Ahli asal Inggris jelaskan manfaat ganja medis dalam uji materi UU Narkotika
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja.
Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah "inovatif".
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Sumber: Reuters
Baca juga: Satu hektare ladang di Bandung jadi tempat penanaman ganja
Baca juga: BNN RI tolak tegas usulan ekspor ganja
Pewarta : Tia Mutiasari
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pengiriman ganja dua kg ke Karanganyar digagalkan, pesanan napi Lapas Wonogiri
20 December 2023 13:21 WIB
Polresta Surakarta amankan tiga pelaku pengedar ganja dan tembakau gorila
08 February 2023 13:15 WIB, 2023
Operasi rutin Polres Pekalongan Kota ungkap kasus peredaran sabu dan ganja
21 September 2022 16:01 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB