Terowongan peninggalan masa Belanda ditemukan di Trucuk Klaten
Rabu, 8 September 2021 16:11 WIB
Salah satu petugas BPCB Provinsi Jawa Tengah sedang mengukur terowongan yang ada di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Rabu (8/9/2021). Terowongan itu diduga peninggalan masa Belanda. FOTO ANTARA/Aris Wasita
Klaten, Jateng (ANTARA) - Terowongan bekas peninggalan masa Belanda ditemukan di Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Penanggung Substansi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah Deni Wahju Hidajat di Klaten, Rabu mengatakan jika dilihat dari sisi fisik, maka terowongan tersebut merupakan peninggalan pemerintahan Belanda.
"Namanya objek diduga cagar budaya atau ODCB. Itu kan terowongan terputus, apakah itu untuk tampungan atau untuk air keluar, belum diketahui," katanya.
Ia mengatakan terowongan tersebut diperkirakan merupakan saluran air mengingat dulunya wilayah Trucuk terkenal dengan pertanian tembakau.
"Tembakau itu kan produk unggulan VOC. Mungkin terowongan itu sudah ada sekitar tahun 1800-an," katanya.
Disinggung mengenai langkah ke depan sebagai upaya pelestarian, dikatakannya, pihak BPCB akan menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah setempat.
"Tidak perlu rekonstruksi ulang, cukup yang ada dilestarikan dan diperbaiki. Paling nanti dikeduk ke dalam sekitar satu meter untuk pembelajaran. Kalau untuk pengelolaan diserahkan ke desa, memang kalau untuk cagar budaya kami libatkan desa, pemerintah daerah, dan masyarakat, biar 'handarbeni' (ikut memiliki)," kata Deni Wahju Hidajat .
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sabrang Lor Budi Andrianto mengatakan pemerintah desa akan mengikuti arahan dari BPCB Provinsi Jawa Tengah.
"Sebenarnya kalau desa kan menunggu konfirmasi dinas terkait baik kabupaten maupun provinsi. Kalau melangkah lebih jauh kan desa kesulitan dari sisi anggaran, tetapi kalau sekadar melestarikan agar seperti itu ya tidak masalah," katanya.
Ia juga berharap bangunan tersebut bisa dilihat oleh masyarakat secara luas.
"Kalau arahan dari BPCB itu biar tetap nampak, kan tidak perlu biaya banyak untuk melestarikan itu," katanya.
Sementara itu, terowongan yang memiliki ukuran lebar luar 261 cm, lebar dalam 197 cm, dan tinggi 130 cm ini bermula dari dilakukannya pengerukan tanah proyek pembangunan destinasi wisata berupa kolam pemancingan dan sentra kuliner desa setempat.
Lahan yang dulunya merupakan bekas embung tersebut sudah lama mangkrak. Pada proyek pembangunan dengan nilai Rp190 juta tersebut pengerukan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Penanggung Substansi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah Deni Wahju Hidajat di Klaten, Rabu mengatakan jika dilihat dari sisi fisik, maka terowongan tersebut merupakan peninggalan pemerintahan Belanda.
"Namanya objek diduga cagar budaya atau ODCB. Itu kan terowongan terputus, apakah itu untuk tampungan atau untuk air keluar, belum diketahui," katanya.
Ia mengatakan terowongan tersebut diperkirakan merupakan saluran air mengingat dulunya wilayah Trucuk terkenal dengan pertanian tembakau.
"Tembakau itu kan produk unggulan VOC. Mungkin terowongan itu sudah ada sekitar tahun 1800-an," katanya.
Disinggung mengenai langkah ke depan sebagai upaya pelestarian, dikatakannya, pihak BPCB akan menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah setempat.
"Tidak perlu rekonstruksi ulang, cukup yang ada dilestarikan dan diperbaiki. Paling nanti dikeduk ke dalam sekitar satu meter untuk pembelajaran. Kalau untuk pengelolaan diserahkan ke desa, memang kalau untuk cagar budaya kami libatkan desa, pemerintah daerah, dan masyarakat, biar 'handarbeni' (ikut memiliki)," kata Deni Wahju Hidajat .
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sabrang Lor Budi Andrianto mengatakan pemerintah desa akan mengikuti arahan dari BPCB Provinsi Jawa Tengah.
"Sebenarnya kalau desa kan menunggu konfirmasi dinas terkait baik kabupaten maupun provinsi. Kalau melangkah lebih jauh kan desa kesulitan dari sisi anggaran, tetapi kalau sekadar melestarikan agar seperti itu ya tidak masalah," katanya.
Ia juga berharap bangunan tersebut bisa dilihat oleh masyarakat secara luas.
"Kalau arahan dari BPCB itu biar tetap nampak, kan tidak perlu biaya banyak untuk melestarikan itu," katanya.
Sementara itu, terowongan yang memiliki ukuran lebar luar 261 cm, lebar dalam 197 cm, dan tinggi 130 cm ini bermula dari dilakukannya pengerukan tanah proyek pembangunan destinasi wisata berupa kolam pemancingan dan sentra kuliner desa setempat.
Lahan yang dulunya merupakan bekas embung tersebut sudah lama mangkrak. Pada proyek pembangunan dengan nilai Rp190 juta tersebut pengerukan dilakukan dengan menggunakan alat berat.
Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
SMK Muhammadiyah 1 Prambanan dan PLN Icon Plus Jateng teken MoU Kelas Industri
14 November 2024 8:53 WIB
Menikmati Angkringan Redjo di Klaten, mengajari bahagia dalam kesederhanaan
11 October 2024 14:33 WIB