Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, tetap mengawasi peredaran produk likuid vape atau cairan rokok elektrik, meskipun hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran pita cukainya.

"Pengawasannya sendiri sudah dimulai sejak di wilayah kerja KPPBC Kudus mulai ada peredaran vape pada tahun 2019. Bahkan, saat ini juga sudah ada pabriknya di Kabupaten Rembang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.

Hanya saja, kata dia, pengawasannya memang tidak seintensif terhadap rokok ilegal, mengingat pabriknya juga baru satu dengan kapasitas produksi yang tidak besar.

Baca juga: Rokok Elektrik lebih Berbahaya dibanding Rokok Konvensional
Baca juga: Cairan rokok elektrik dikenai cukai, KPPBC gencar sosialisasi

Demikian halnya untuk peredarannya juga belum banyak tempat yang menjual vape. Jumlah di masing-masing kabupaten yang berada di wilayah kerja KPPBC Kudus juga masih terbatas.

Sebelumnya juga sudah ada upaya sosialisasi secara "door to door" tentang pemungutan cukai vape serta melalui website dan media sosial, seperti Facebook maupun Instagram. Masing-masing penjual vape diminta mematuhi aturan yang berlaku dengan menjual vape yang legal dengan dilengkapi pita cukai.

Berdasarkan catatan KPPBC Kudus sebelumnya, lokasi penjualan vape diantaranya di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang, sedangkan toko yang menjual vape juga berkisar belasan unit.

Dengan jumlah penjual yang masih terbatas, maka pengawasannya juga tidak terlalu sulit serta memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan.

Tim Bea Cukai juga mengingatkan mereka ketika terjadi pelanggaran pita cukai akan ditindak, termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai.
Baca juga: Ini alasan rokok elektrik lebih berbahaya
Baca juga: AS selidiki penyakit paru-paru terkait rokok elektrik