"Eksibisionis" di kawasan Sudirman ternyata pengamen
Rabu, 27 Oktober 2021 14:09 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindakan asusila eksibisionis di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021) ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus tindakan asusila eksibisionis di kawasan Stasiun Sudirman Jakarta yang dilakukan oleh pria berinisial WYS (23), bekerja sebagai pengamen.
"Mengamankan saudara WYS yang pekerjaannya wiraswasta atau pengamen. Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja melakukan tindakan eksibisionis," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Setyo menjelaskan, korban berinisial MS adalah seorang karyawan BUMN yang diperlihatkan hal tidak pantas oleh tersangka, pada Jumat (15/10) pukul 19.20 WIB.
Peristiwa yang dialaminya itu terekam dalam CCTV yang kemudian diunggahnya lewat akun Tiktok @embaaak pada pekan lalu.
Video tersebut pun viral di berbagai lini media sosial agar masyarakat lebih waspada saat melintasi trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.
"Korban selalu menggunakan transportasi KRL, harus melewati jalan tersebut setiap hari pada jam yang relatif sama," kata Setyo.
Korban langsung melarikan diri setelah mengetahui aksi pria eksibisionis yang menunjukkan kemaluannya saat MS melintas.
Adapun motif tersangka WYS melakukan tindakan itu berasal dari fantasi seksualnya. Ia juga mengaku, pernah melihat kawannya melakukan aksi eksibisionis.
Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menyatakan, kondisi kejiwaan tersangka normal dan berperilaku wajar. Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Tanah Abang.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Mengamankan saudara WYS yang pekerjaannya wiraswasta atau pengamen. Tersangka melakukan aksinya dengan sengaja melakukan tindakan eksibisionis," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Setyo menjelaskan, korban berinisial MS adalah seorang karyawan BUMN yang diperlihatkan hal tidak pantas oleh tersangka, pada Jumat (15/10) pukul 19.20 WIB.
Peristiwa yang dialaminya itu terekam dalam CCTV yang kemudian diunggahnya lewat akun Tiktok @embaaak pada pekan lalu.
Video tersebut pun viral di berbagai lini media sosial agar masyarakat lebih waspada saat melintasi trotoar dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat.
"Korban selalu menggunakan transportasi KRL, harus melewati jalan tersebut setiap hari pada jam yang relatif sama," kata Setyo.
Korban langsung melarikan diri setelah mengetahui aksi pria eksibisionis yang menunjukkan kemaluannya saat MS melintas.
Adapun motif tersangka WYS melakukan tindakan itu berasal dari fantasi seksualnya. Ia juga mengaku, pernah melihat kawannya melakukan aksi eksibisionis.
Setelah diperiksa, pihak Kepolisian menyatakan, kondisi kejiwaan tersangka normal dan berperilaku wajar. Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Tanah Abang.
Atas tindakannya itu, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
DKPP tangani pengaduan penyelenggara pemilu, dari asusila hingga judi online
27 September 2024 16:42 WIB
Disdik Semarang pastikan viral kepsek SD berbuat asusila tidak benar
10 February 2023 13:27 WIB, 2023
Kapolda Jateng pecat anggota Polres Purworejo karena tindakan asusila
08 November 2022 15:55 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB