PT Pura digugat pencipta hologram pita cukai rokok Rp370 miliar
Jumat, 7 Januari 2022 7:07 WIB
Pemegang hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau/ rokok, Feybe Fince Goni, menggugat PT Pura Nusa Persada, ke Pengadilan Niaga Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Pemegang hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok, Feybe Fince Goni, menggugat PT Pura Nusa Persada, ke Pengadilan Niaga Semarang untuk membayar kerugian ekonomi sebesar Rp370 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Menurut Feybe yang ditemui di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, ganti rugi materiil dan imateriil tersebut merupakan perhitungan ekonomi atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai produksi PT Pura.
"Perhitungannya Rp1 untuk per lembar pita cukai yang sudah diproduksi oleh PT Pura," katanya.
Menurut dia, sertifikat hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok sudah dimilikinya sejak tahun 2001.
Namun, lanjut dia, sejak waktu itu tidak pernah ada itikad baik dari PT Pura untuk meminta izin menggunakan hologram tersebut ke pita cukai.
"Pelanggarannya sudah terjadi sejak hologram ini diciptakan pada 1993. Namun perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001, jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini," katanya.
Menurut dia, somasi sudah dilayangkan ke PT Pura, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut, sudah tercatat pada nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai tersebut.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Dalam perkara perdata, kata dia, pengadilan tetap akan mengupayakan mediasi antara dua pihak yang bersengketa tersebut.
Menurut Feybe yang ditemui di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis, ganti rugi materiil dan imateriil tersebut merupakan perhitungan ekonomi atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai produksi PT Pura.
"Perhitungannya Rp1 untuk per lembar pita cukai yang sudah diproduksi oleh PT Pura," katanya.
Menurut dia, sertifikat hak cipta hologramisasi/ kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok sudah dimilikinya sejak tahun 2001.
Namun, lanjut dia, sejak waktu itu tidak pernah ada itikad baik dari PT Pura untuk meminta izin menggunakan hologram tersebut ke pita cukai.
"Pelanggarannya sudah terjadi sejak hologram ini diciptakan pada 1993. Namun perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001, jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini," katanya.
Menurut dia, somasi sudah dilayangkan ke PT Pura, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini.
Hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut, sudah tercatat pada nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Terpisah, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai tersebut.
"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," katanya.
Dalam perkara perdata, kata dia, pengadilan tetap akan mengupayakan mediasi antara dua pihak yang bersengketa tersebut.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bea Cukai Jateng-D.I.Y. musnahkan jutaan rokok dan pita cukai ilegal
14 December 2021 13:12 WIB, 2021
Bea Cukai sebut maraknya rokok ilegal bukan karena keterbatasan pita cukai
25 March 2021 20:43 WIB, 2021
14 ton rokok ilegal dan 6.800 pita cukai palsu dimusnahkan KPPBC Kudus
25 March 2021 14:02 WIB, 2021
KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai palsu
14 March 2021 7:29 WIB, 2021