Logo Header Antaranews Jateng

KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai palsu

Minggu, 14 Maret 2021 07:29 WIB
Image Print
Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan barang bukti rokok ilegal serta dua pelaku diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal. (ANTARA/HO-KPPBC Kudus)
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyita 1,5 juta batang rokok ilegal dan 15.800 keping pita cukai diduga palsu dari sebuah bangunan tempat tinggal di Kabupaten Jepara, Kamis (11/3).

"Dari barang bukti yang disita, nilai barang sebesar Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,16 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Atas dasar informasi tersebut, kemudian Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Kudus segera menindaklanjutinya. Hasilnya, tim berhasil menemukan mobil tersebut, berada di depan sebuah rumah warga di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

Dalam pemeriksaan mobil, tim Bea Cukai didampingi ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek "Ok Bold" siap edar, yang dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan jenis SKM dengan total 316.000 batang rokok SKM.

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal. Hasilnya, ditemukan 43 karton rokok ilegal jenis SKM dengan berbagai merek dan rokok batangan yang belum dikemas serta pita cukai diduga palsu.

Adapun total rokok yang ditemukan sebanyak 1,19 juta batang. Sehingga total diperoleh barang bukti rokok SKM ilegal sebanyak 1,5 juta batang, satu unit mobil MPV, dan 15.800 keping pita cukai palsu.

Bea Cukai terus menghimbau masyarakat untuk berhenti mengedarkan rokok ilegal. Ada ancaman pidana bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

Masyarakat yang hendak berusaha menjadi produsen rokok secara legal, izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dapat diajukan ke Kantor Bea Cukai terdekat tanpa dipungut biaya sepeser pun karena legal itu mudah.

Demi menjaga pasar rokok dari serbuan rokok ilegal, Bea Cukai Kudus bersama aparat penegak hukum terkait terus bersinergi tanpa kompromi dalam operasi "Gempur Rokok Ilegal". 
 

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024