Mobil tertabrak KA Logawa sebabkan empat orang tewas
Kamis, 13 Januari 2022 18:58 WIB
Warga memadati lokasi tertabraknya mobil dengan KA Logawa yang menyebabkan empat orang penumpang mobil tewas di lokasi kejadian di JPL tidak terjaga di Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/1/2022) sore. ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember
Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Ssatu unit mobil bernopol L 1172 MW tertabrak KA Logawa rute Purwokerto-Jember yang menyebabkan empat orang penumpang mobil tewas di jalan perlintasan langsung (JPL) yang tidak terjaga di KM 91+0 di Desa Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis sore.
"Pada pukul 16.30 WIB, kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah 'tertemper' kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga, sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari saat dihubungi per telepon dari Probolinggo.
Menurutnya masinis telah melakukan pemeriksaan rangkaian dan terjadi kerusakan, sehingga sementara masinis KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga di Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas.
"Mobil yang 'tertemper' KA masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas akan menderek mobil tersebut agar jalur kereta bisa dilalui oleh kereta selanjutnya," tuturnya.
Untuk rangkaian lokomotif KA Logawa, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.
"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api yang tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
"Pada pukul 16.30 WIB, kami menerima laporan dari masinis KA Logawa bahwa telah 'tertemper' kendaraan roda empat di palang pintu yang tidak terjaga, sehingga masinis izin untuk berhenti luar biasa untuk pemeriksaan lokomotif dan rangkaian," kata Pelaksana harian Manajer Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 9 Jember Tohari saat dihubungi per telepon dari Probolinggo.
Menurutnya masinis telah melakukan pemeriksaan rangkaian dan terjadi kerusakan, sehingga sementara masinis KA Logawa melanjutkan perjalanan hingga di Stasiun Probolinggo dengan kecepatan terbatas.
"Mobil yang 'tertemper' KA masih berada di jalur rel kereta, sehingga petugas akan menderek mobil tersebut agar jalur kereta bisa dilalui oleh kereta selanjutnya," tuturnya.
Untuk rangkaian lokomotif KA Logawa, lanjut dia, masih dilakukan pemeriksaan oleh kepala unit sarana di Stasiun Probolinggo dan selanjutnya kereta tersebut akan menunggu lokomotif penolong dari Depo Jember.
"Kami mengimbau semua kendaraan yang akan melalui perlintasan kereta api yang tidak terjaga sebaiknya menoleh ke kanan dan ke kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang lewat," katanya.
Tohari mengimbau pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, terutama yang tidak terjaga.
"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.
Hal tersebut juga didukung oleh UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Selain itu kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.
Pewarta : Zumrotun Solichah
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Minibus pengangkut santri tabrak pembatas jalan di Tol Semarang-Solo, empat tewas
18 October 2024 16:00 WIB