Mayoritas pelanggar lalu lintas di Sukoharjo bayar denda via BRIVA
Senin, 17 Januari 2022 8:14 WIB
Seorang petugas Satlantas Polres Sukoharjo mempersiapkan kamera yang dipasang di helm atau diberi nama Kopek sebelum beroperasi di Polres Sukoharjo, Minggu (16/1/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Sukoharjo.
Sukoharjo (ANTARA) - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, menyebutkan sebanyak 630 dari 763 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada periode 1-15 Januari 2022 memilih membayar denda melalui aplikasi BRI Virtual Account (BRIVA).
"(Sisanya) 133 pelanggar memilih (penyelesaian melalui) sidang," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Sukoharjo, Senin.
Adapun jenis pelanggaran pengendara dan pengemudi disebutkan karena mereka tidak memakai helm dan persyaratan teknis atau kelengkapan.
Pelanggaran yang ditilang tersebut terpantau lewat closed circuit television (CCTV) ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo dan kamera yang dipasang di helm petugas atau diberi nama Kopek serta bukti foto diambil dengan telepon seluler petugas.
Menurut Kapolres, hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui BRIVA yakni mencapai sekitar 82 persen, sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional.
Kapolres menambahkan pada 2022, rencananya kamera ETLE akan dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Sukoharjo, antara lain di Terminal Sukoharjo, simpang lima Sukoharjo, simpang empat Univet, jalan raya Wonogiri-Solo atau depan Gudang Bulog, simpang empat Ciu, Bundaran Pandhawa Solo Baru, depan SPBU Solo Baru, simpang empat The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.
"Kami berharap dengan penerapan ETLE ini menjadikan masyarakat disiplin berlalu lintas, berkurangnya angka kecelakaan lalu lantas, dan lalu lintas bisa lebih lancar," katanya.
"(Sisanya) 133 pelanggar memilih (penyelesaian melalui) sidang," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Sukoharjo, Senin.
Adapun jenis pelanggaran pengendara dan pengemudi disebutkan karena mereka tidak memakai helm dan persyaratan teknis atau kelengkapan.
Pelanggaran yang ditilang tersebut terpantau lewat closed circuit television (CCTV) ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo dan kamera yang dipasang di helm petugas atau diberi nama Kopek serta bukti foto diambil dengan telepon seluler petugas.
Menurut Kapolres, hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui BRIVA yakni mencapai sekitar 82 persen, sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional.
Kapolres menambahkan pada 2022, rencananya kamera ETLE akan dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Sukoharjo, antara lain di Terminal Sukoharjo, simpang lima Sukoharjo, simpang empat Univet, jalan raya Wonogiri-Solo atau depan Gudang Bulog, simpang empat Ciu, Bundaran Pandhawa Solo Baru, depan SPBU Solo Baru, simpang empat The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.
"Kami berharap dengan penerapan ETLE ini menjadikan masyarakat disiplin berlalu lintas, berkurangnya angka kecelakaan lalu lantas, dan lalu lintas bisa lebih lancar," katanya.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polresta Surakarta jamin keamanan Piala Dunia U-17 di Stadion Manahan
06 November 2023 16:46 WIB, 2023
Jembatan kaca di Banyumas pecah, Polresta Banyumas ambil rekaman CCTV
25 October 2023 19:34 WIB, 2023
Korupsi di Bandung, suap mengalir ke sekda hingga penegak hukum dan wartawan
13 July 2023 10:40 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB