Indonesia-Singapura sepakati perjanjian ekstradisi
Selasa, 25 Januari 2022 15:24 WIB
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong melakukan pembicaraan tete-a-tete di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). ANTARA/Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri "Leaders’ Retreat" Indonesia-Singapura di tempat yang sama.
Azas retroaktif yang dimaksud adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.
"Kemudian persetujuan 'Flight Information Region', FIR, dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan," tambah Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan exchange of letters antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.
"Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," ungkap Presiden.
Ke depan, Presiden Jokowi berharap akan dilakukan kerja sama penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara.
"Sehingga kerja sama dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ungkap Presiden.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Dengan perjanjian ekstradisi tersebut, Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
Hal itu termasuk untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi sehingga juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN sejak 2008 yang mencakup 31 jenis tindak pidana serta kejahatan lainnya.
Sedangkan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura sehingga lewat perjanjian FIR, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Indonesia sendiri saat ini memiliki dua wilayah FIR, yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar. Penyesuaian FIR sendiri penting salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
"Leaders’ Retreat" kali ini seharusnya diselenggarakan pada 2020 tapi karena ada pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga sejumlah menteri dari masing-masing negara. Para menteri kabinet Indonesia Maju yang turut serta dalam pertemuan adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Sementara itu, dari delegasi Singapura tampak hadir Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Teo Chee Hean, Menteri Pertahanan Ng Eng Hen, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum K. Shanmugam, Menteri Transportasi S. Iswaran, serta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Tan See Leng.
"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun, menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," kata Presiden Jokowi di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong seusai menghadiri "Leaders’ Retreat" Indonesia-Singapura di tempat yang sama.
Azas retroaktif yang dimaksud adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya.
"Kemudian persetujuan 'Flight Information Region', FIR, dan pernyataan bersama Menteri Pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan," tambah Presiden Jokowi.
Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan exchange of letters antara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Koordinasi untuk Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.
"Sementara dengan penandatanganan perjanjian FIR maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," ungkap Presiden.
Ke depan, Presiden Jokowi berharap akan dilakukan kerja sama penegakan hukum keselamatan penerbangan dan pertahanan keamanan kedua negara.
"Sehingga kerja sama dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan," ungkap Presiden.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Dengan perjanjian ekstradisi tersebut, Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.
Hal itu termasuk untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi sehingga juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN sejak 2008 yang mencakup 31 jenis tindak pidana serta kejahatan lainnya.
Sedangkan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.
Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.
Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.
Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura sehingga lewat perjanjian FIR, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta.
Indonesia sendiri saat ini memiliki dua wilayah FIR, yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar. Penyesuaian FIR sendiri penting salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
"Leaders’ Retreat" kali ini seharusnya diselenggarakan pada 2020 tapi karena ada pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
Dalam pertemuan tersebut hadir juga sejumlah menteri dari masing-masing negara. Para menteri kabinet Indonesia Maju yang turut serta dalam pertemuan adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Sementara itu, dari delegasi Singapura tampak hadir Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Teo Chee Hean, Menteri Pertahanan Ng Eng Hen, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum K. Shanmugam, Menteri Transportasi S. Iswaran, serta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Tan See Leng.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024