Semarang (ANTARA) - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022.

Direktorat Lalu lintas Polda Jateng telah mendirikan posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryonugroho menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.

Kepada para tamunya, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE, mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus dalam siaran persnya, Jumat (4/2).

Pemberitahuan pelanggaran secara elektronik dan pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.

Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun  pelanggaran BRIVA terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap dia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak, ungkap Dirlantas, adalah pengendara sepeda motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Menanggapi ucapan Dirlantas, PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE.

“Kami berterima kasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan pada Januari yang targetnya Rp386 miliar, sekarang malah tercapai Rp487 miliar. Realisasinya mencapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” kata Peni.

Dengan dampak baik ini, kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan.

“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” ungkapnya.

Adapun Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja.

“Dampak dari sistem yang digagas Pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi Jasa Raharja. Terobosannya luar biasa,” kata Jahja. ***