Tolak "perintah" bupati, pegawai Pemkab Banjarnegara dimutasi
Selasa, 8 Februari 2022 17:35 WIB
Sejumlah pegawai di Pemkab Banjarnegara diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/2/2022). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Sejumlah pegawai di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara diduga dimutasi dari jabatannya akibat tidak turuti perintah orang kepercayaan Bupati nonaktif Budhi Sarwono saat tahapan lelang proyek di daerah tersebut pada 2017 hingga 2018.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedi Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Mutasi terhadap pegawai yang tidak menuruti perintah orang kepercayaan bupati itu terungkap ketika jaksa penuntut umum meminta keterangan salah seorang saksi yang merupakan staf di Bagian Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara bernama Meliana.
Baca juga: Wali Kota Magelang: Mutasi-rotasi jabatan bagian pengaderan ASN
Dalam keterangannya, saksi mengaku sering ditelepon oleh terdakwa Kedi Afandi di awal tahun anggaran untuk menanyakan rencana pengumuman suatu proyek.
"Dihubungi sebelum pengumuman lelang pekerjaan," kata saksi yang menyebut komunikasi tersebut sepengetahuan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang merupakan atasannya.
Menurut dia, seluruh informasi yang ditanyakan oleh terdakwa Kedi dijawab dengan sepengetahuan atasannya.
Ia mengaku memenuhi permintaan terdakwa karena merasa takut jika dimutasi dari tempat kerjanya itu.
Saat jaksa menyebut sejumlah nama pegawai di bagian pengadaan pekerjaan yang diduga dimutasi karena persoalan tahapan lelang proyek tersebut, saksi Meliana membenarkan.
"Pak Sion Pramudita dahulu pejabat fungsional pengadaan, sekarang dimutasi ke Kecamatan Kalibening. Lokasinya jauh sekali," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Ia juga membenarkan seorang pejabat fungsional pengadaan lain yang dimutasi ke kecamatan yang lebih jauh dari Kalibening.
Namun, saksi tidak mengetahui alasan pasti penyebab mutasi terhadap para pegawai fungsional pengadaan itu.
Dalam sidang hari ini, lima pegawai Pemkab Banjarnegara dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan proses lelang pekerjaan di kabupaten tersebut pada tahun 2017 dan 2018 yang diduga melibatkan perusahaan milik Budhi Sarwono.
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Baca juga: Bupati Kudus mutasi pejabat untuk optimalisasi penanganan COVID-19
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Budhi Sarwono dan orang kepercayaannya Kedi Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Mutasi terhadap pegawai yang tidak menuruti perintah orang kepercayaan bupati itu terungkap ketika jaksa penuntut umum meminta keterangan salah seorang saksi yang merupakan staf di Bagian Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara bernama Meliana.
Baca juga: Wali Kota Magelang: Mutasi-rotasi jabatan bagian pengaderan ASN
Dalam keterangannya, saksi mengaku sering ditelepon oleh terdakwa Kedi Afandi di awal tahun anggaran untuk menanyakan rencana pengumuman suatu proyek.
"Dihubungi sebelum pengumuman lelang pekerjaan," kata saksi yang menyebut komunikasi tersebut sepengetahuan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara yang merupakan atasannya.
Menurut dia, seluruh informasi yang ditanyakan oleh terdakwa Kedi dijawab dengan sepengetahuan atasannya.
Ia mengaku memenuhi permintaan terdakwa karena merasa takut jika dimutasi dari tempat kerjanya itu.
Saat jaksa menyebut sejumlah nama pegawai di bagian pengadaan pekerjaan yang diduga dimutasi karena persoalan tahapan lelang proyek tersebut, saksi Meliana membenarkan.
"Pak Sion Pramudita dahulu pejabat fungsional pengadaan, sekarang dimutasi ke Kecamatan Kalibening. Lokasinya jauh sekali," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.
Ia juga membenarkan seorang pejabat fungsional pengadaan lain yang dimutasi ke kecamatan yang lebih jauh dari Kalibening.
Namun, saksi tidak mengetahui alasan pasti penyebab mutasi terhadap para pegawai fungsional pengadaan itu.
Dalam sidang hari ini, lima pegawai Pemkab Banjarnegara dimintai keterangan sebagai saksi.
Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan proses lelang pekerjaan di kabupaten tersebut pada tahun 2017 dan 2018 yang diduga melibatkan perusahaan milik Budhi Sarwono.
Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.
Baca juga: Bupati Kudus mutasi pejabat untuk optimalisasi penanganan COVID-19
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB