Komnas HAM dan Polda Jateng dalami peristiwa Wadas
Senin, 14 Februari 2022 15:13 WIB
Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertemu dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi dan jajarannya terkait dengan pendalaman peristiwa di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah temuan awal berdasarkan pemantauan lembaga itu di Desa Wadas.
Komnas HAM RI dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersepakat untuk koordinasi lebih intensif guna mencegah peristiwa yang sama terulang sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas.
"Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan tiga hal kepada jajaran Polda Jateng, yakni menerapkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan, meminta polisi agar tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang melakukan reportase lapangan secara langsung.
Terakhir, lembaga tersebut meminta Polda Jateng agar mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian.
Pada kesempatan tersebut, kata Beka, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga.
Termasuk pula memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Propam melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan sejumlah temuan awal berdasarkan pemantauan lembaga itu di Desa Wadas.
Komnas HAM RI dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersepakat untuk koordinasi lebih intensif guna mencegah peristiwa yang sama terulang sekaligus menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas.
"Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyampaikan tiga hal kepada jajaran Polda Jateng, yakni menerapkan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan, meminta polisi agar tidak mudah memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang melakukan reportase lapangan secara langsung.
Terakhir, lembaga tersebut meminta Polda Jateng agar mengembalikan barang-barang dan peralatan milik warga yang masih disita pihak kepolisian.
Pada kesempatan tersebut, kata Beka, Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi memerintahkan langsung jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga.
Termasuk pula memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Propam melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPN Purworejo kembali bayar uang ganti rugi tanah di Wadas, ada yang dapat Rp8 M
04 November 2022 16:55 WIB, 2022
Lanjutan Wadas, polisi belum terima permintaan pengamanan pengukuran lahan
12 July 2022 11:40 WIB, 2022
Polda Jateng: Rekomendasi Komnas HAM soal Desa Wadas jadi bahan evaluasi
24 February 2022 19:23 WIB, 2022