Kecelakaan speedboat di Tual, masing-masing ahli waris terima Rp50 juta
Sabtu, 26 Februari 2022 7:05 WIB
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero). ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Jasa Raharja menjamin santunan kepada enam orang korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) dalam keterangan persnya di Jakarta Kami (24/2) mengatakan seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 d Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.
Santunan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
“Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sampai dengan hari ini Kamis (24/2) seluruh enam orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya,” jelas Rivan.
Baca juga: Rivan : Jasa Raharja santuni korban kecelakaan speedboat di Tual
Jasa Raharja, tambah Rivan, juga memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia” tutup Rivan
Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) dalam keterangan persnya di Jakarta Kami (24/2) mengatakan seluruh korban meninggal dunia kecelakaan speedboat Rajawali 03 d Tual Maluku akan mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat.
Santunan tersebut, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
“Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sampai dengan hari ini Kamis (24/2) seluruh enam orang korban meninggal dunia semua sudah diserahkan santunannya,” jelas Rivan.
Baca juga: Rivan : Jasa Raharja santuni korban kecelakaan speedboat di Tual
Jasa Raharja, tambah Rivan, juga memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia” tutup Rivan
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB