Satpol PP Kudus masih menemukan tempat karaoke yang nekat beroperasi
Selasa, 1 Maret 2022 21:22 WIB
Dokumentasi - Satpol PP Kudus saat menyegel salah satu tempat usaha karoke yang melanggar Perda Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. ANTARA/Akhmad Nazaruddin
Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menemukan tempat usaha karaoke yang tetap nekat beroperasi meskipun sebelumnya sudah ada penyegelan tempat usaha tersebut.
"Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan. Akan tetapi, pengelola tempat karaoke masih 'kucing-kucingan' sama petugas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Selasa.
Untuk itulah, kata dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel oleh tim gabungan.
Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta sehingga kurang memberikan efek jera.
Baca juga: Rusak segel pintu masuk, enam pengelola karaoke di Kudus dilaporkan ke polisi
Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.
"Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: GP Ansor minta Pemkab Kudus tutup permanen tempat karaoke
Baca juga: Langgar perda, 17 tempat karaoke di Kudus disegel
"Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel oleh tim gabungan. Akan tetapi, pengelola tempat karaoke masih 'kucing-kucingan' sama petugas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Kholid di Kudus, Selasa.
Untuk itulah, kata dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel oleh tim gabungan.
Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, putusan dari pengadilan hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta sehingga kurang memberikan efek jera.
Baca juga: Rusak segel pintu masuk, enam pengelola karaoke di Kudus dilaporkan ke polisi
Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.
"Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: GP Ansor minta Pemkab Kudus tutup permanen tempat karaoke
Baca juga: Langgar perda, 17 tempat karaoke di Kudus disegel
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB