Pekalongan (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberikan tiga syarat kelulusan bagi siswa kelas 6 sekolah dasar dan siswa kelas 9 sekolah menengah pertama setelah Ujian Nasional (UN) ditiadakan.

"Ujian Nasional sudah tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa SD maupun SMP, namun ditentukan oleh tiga syarat lulus yang harus dipenuhi siswa," kata Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Unang Suharyogi di Pekalongan, Jumat.

Tiga syarat kelulusan tersebut adalah hasil rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Ia mengatakan untuk ujian mata pelajaran (mapel) penentu jenjang sekolah dasar sebanyak 11 mapel dan jenjang sekolah menengah pertama sebanyak 13 mata pelajaran.

"Akan tetapi, hal ini terlepas dari ciri khas masing-masing sekolah yang mungkin memiliki mata pelajaran lainnya untuk pembelajaran," kata Unang.

Menurut dia, masing-masing lembaga sekolah memiliki kewenangan penuh dan berhak mengadakan ujian sekolah yang wajib diikuti para siswanya.

Kendati demikian, kata dia, ada kendala tersendiri pada tahun ini karena pembelajaran tatap muka 100 persen yang belum lama dilakukan ini menjadi tantangan bagi para guru untuk menilai sikap dan perilaku siswa.

"Akan tetapi, saya yakin para guru memiliki cara jitu untuk menentukan nilai kepada para siswanya," katanya.