11 napi bandar narkoba dipindah ke Nusakambangan
Rabu, 11 Mei 2022 13:32 WIB
Narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu (11/5/2022). (ANTARA/HO-Lapas Semarang)
Semarang (ANTARA) - Sebanyak 11 narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu dini hari.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.
Tri menjelaskan pemindahan narapidana berstatus bandar narkoba tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri.
Ke-11 narapidana yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.
Baca juga: 11 napi bandar narkoba Lapas Semarang dijebloskan ke Nusakambangan
Baca juga: 58 napi "kelas berat" asal Banten dipindah ke Nusakambangan
Baca juga: 41 napi narkotika Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono, dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan ke-11 narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.
Tri menjelaskan pemindahan narapidana berstatus bandar narkoba tersebut merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
"Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri.
Ke-11 narapidana yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Dia menegaskan Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.
Baca juga: 11 napi bandar narkoba Lapas Semarang dijebloskan ke Nusakambangan
Baca juga: 58 napi "kelas berat" asal Banten dipindah ke Nusakambangan
Baca juga: 41 napi narkotika Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : M Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB