94 desa di Kudus ikut Trisula Pertanahan
Selasa, 12 Juli 2022 11:53 WIB
Penyerahan berkas program Trisula Pertanahan di Gedung Setda Kudus Lantai IV, beberapa waktu lalu, disaksikan Bupati Kudus Hartopo. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Jumlah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mengikuti program Trisula Pertanahan digagas Badan Pertanahan Nasional (BPN) semakin bertambah, dari 37 menjadi 94 desa.
"Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, awalnya tahun 2021 baru 37 desa, kini sudah menjadi 94 desa yang sudah menjalankan program Trisula Pertanahan atau pembuatan peta tematik berbasis bidang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan 57 desa yang mengikuti program itu sudah mempersiapkan anggaran karena telah dimasukkan ke APBDes. Anggaran untuk pembuatan peta tematik berkisar Rp37 juta.
Terkait dengan 29 desa yang belum mengikuti program serupa, dia berharap, tahun depan bisa dipersiapkan, termasuk penganggarannya.
Dengan adanya program Trisula Pertanahan atau basis data pertanahan maka desa bisa mengetahui pemilik per bidang tanah sehingga potret desa pun bisa diketahui, termasuk potensi yang bisa dikembangkan serta lahan yang bisa untuk investasi.
Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo membenarkan tahun ini ada tambahan 57 desa yang membentuk basis data pertanahan.
Untuk sembilan kelurahan, diharapkan juga melakukan hal serupa.
Hanya, katanya, penganggaran menunggu pemerintah kabupaten.
Ia mengungkapkan BPN hanya memfasilitasi, sedangkan dalam pembuatan basis data pertanahan ada standar yang harus dipenuhi setiap desa sehingga ketika dikerjakan pihak ketiga hasilnya sama sehingga nantinya ketika petanya digabung menjadi tingkat kecamatan bisa terbentuk.
Pemerintah desa juga bisa mengembangkan dengan menambah atribut lain, seperti kategori penduduk miskin atau mampu serta atribut lain untuk potret desa.
"Ketika peta tematik berbasis bidang tersebut sudah terbentuk dan desa mampu mengembangkannya menjadi lebih rinci, maka perencanaan pembangunan setiap tahunnya akan lebih baik dan lebih tepat sasaran karena program pembangunannya berdasarkan basis data yang dimiliki," ujarnya.
Program pembentukan peta tematik berbasis bidang atau dikenal program Trisula yang melibatkan Pemkab Kudus, BPN, dan pemdes itu sudah dimulai sejak tahun 2021. Diawali dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Kudus, dilanjutkan dengan pembentukan petunjuk teknis soal spesifikasi pembentukan peta tematik tersebut.
Hal itu, agar setiap desa dalam perencanaan ada keseragaman, termasuk pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut juga mengikuti spesifikasi yang ditentukan sehingga ketika dikerjakan pihak ketiga hasilnya sama, dan nantinya ketika peta digabung menjadi tingkat kecamatan atau kabupaten bisa membentuk peta secara utuh.
"Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, awalnya tahun 2021 baru 37 desa, kini sudah menjadi 94 desa yang sudah menjalankan program Trisula Pertanahan atau pembuatan peta tematik berbasis bidang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan 57 desa yang mengikuti program itu sudah mempersiapkan anggaran karena telah dimasukkan ke APBDes. Anggaran untuk pembuatan peta tematik berkisar Rp37 juta.
Terkait dengan 29 desa yang belum mengikuti program serupa, dia berharap, tahun depan bisa dipersiapkan, termasuk penganggarannya.
Dengan adanya program Trisula Pertanahan atau basis data pertanahan maka desa bisa mengetahui pemilik per bidang tanah sehingga potret desa pun bisa diketahui, termasuk potensi yang bisa dikembangkan serta lahan yang bisa untuk investasi.
Kepala BPN Kabupaten Kudus Pratomo Adi Wibowo membenarkan tahun ini ada tambahan 57 desa yang membentuk basis data pertanahan.
Untuk sembilan kelurahan, diharapkan juga melakukan hal serupa.
Hanya, katanya, penganggaran menunggu pemerintah kabupaten.
Ia mengungkapkan BPN hanya memfasilitasi, sedangkan dalam pembuatan basis data pertanahan ada standar yang harus dipenuhi setiap desa sehingga ketika dikerjakan pihak ketiga hasilnya sama sehingga nantinya ketika petanya digabung menjadi tingkat kecamatan bisa terbentuk.
Pemerintah desa juga bisa mengembangkan dengan menambah atribut lain, seperti kategori penduduk miskin atau mampu serta atribut lain untuk potret desa.
"Ketika peta tematik berbasis bidang tersebut sudah terbentuk dan desa mampu mengembangkannya menjadi lebih rinci, maka perencanaan pembangunan setiap tahunnya akan lebih baik dan lebih tepat sasaran karena program pembangunannya berdasarkan basis data yang dimiliki," ujarnya.
Program pembentukan peta tematik berbasis bidang atau dikenal program Trisula yang melibatkan Pemkab Kudus, BPN, dan pemdes itu sudah dimulai sejak tahun 2021. Diawali dengan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Kudus, dilanjutkan dengan pembentukan petunjuk teknis soal spesifikasi pembentukan peta tematik tersebut.
Hal itu, agar setiap desa dalam perencanaan ada keseragaman, termasuk pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut juga mengikuti spesifikasi yang ditentukan sehingga ketika dikerjakan pihak ketiga hasilnya sama, dan nantinya ketika peta digabung menjadi tingkat kecamatan atau kabupaten bisa membentuk peta secara utuh.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB