Semarang (ANTARA) - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Daerah Jawa Tengah berupaya mengurangi ketimpangan persebaran advokat di berbagai daerah di provinsi ini dengan membuka peluang pengurus cabang untuk melakukan pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) di masing-masing daerah.

"Kalau dulu PKPA terpusat, tetapi sekarang pengurus cabang akan menjadi pelaksananya dengan supervisi dari DPD Ikadin," kata Ketua DPD Ikadin Jawa Tengah Aan Tawli usai dilantik sebagai pengurus periode 2022-2026, di Semarang, Senin.

Oleh karena itu, lanjut dia, penandatanganan nota kesepahaman antara pengurus cabang Ikadin dengan perguruan tinggi di masing-masing daerah akan ditingkatkan.

Baca juga: Aan Tawli pimpin Ikadin Jateng

Dengan demikian, menurut dia, advokat lulusan Ikadin akan memperoleh bekal tambahan.

Selain itu, ia menyebut akan ada pendidikan berkesinambungan selama 3 bulan bagi para advokat.

"Dengan demikian advokat Ikadin bisa dipertandingkan di tengah persaingan yang sangat ketat," katanya.

Pengurus Ikadin Jawa Tengah Periode 2022-2026 sendiri dilantik oleh Ketua Umum DPP Ikadin Maqdir Ismail.

Dalam sambutannya, Maqdir menekankan suatu organisasi advokat harus taat azas, harkat, dan martabat.

Menurut dia, terdapat kepentingan masyarakat yang harus dilindungi yang sering kali diabaikan.

Baca juga: Ikadin Jateng perbanyak LBH, bantu selesaikan masalah hukum warga
Baca juga: Ikadin dampingi keluarga yang lahannya diklaim milik Undip