Purwokerto (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II telah melakukan 50.801 tindakan penagihan pajak selama semester I tahun 2022.

"Tindakan penagihan pajak tersebut berupa surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan, dan pencegahan, namun untuk penyanderaan atau gijzeling belum ada," kata Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dalam hal ini, kata dia, surat teguran mencapai 38.559 tindakan, surat paksa 11.583 tindakan, penyitaan 470 tindakan, pemblokiran 139 tindakan, penjualan barang sitaan 44 tindakan, dan pencegahan 6 tindakan.

Dengan demikian, lanjut dia, hingga saat sekarang masih banyak wajib pajak di wilayah DJP Jateng II yang "nakal" meskipun selama semester I tahun 2022 belum ada yang sampai menjalani penyanderaan.

Lindawaty mengakui saat masih menjadi Kepala Subdirektorat Penagihan DJP pernah melakukan penyanderaan terhadap 219 penunggak pajak dari berbagai wilayah di Indonesia pada tahun 2015-2017.

"Itu deterrent effect-nya (efek menakuti orang agar tidak melakukan pelanggaran yang sama, red.) sudah ada sampai sekarang, jadi kami tidak perlu sampai melakukan penyanderaan, kecuali sudah tidak bisa lagi ditagih," katanya.

Menurut dia, saat ini pendekatan yang dilakukan DJP adalah peningkatan basis pajak meskipun tindakan penagihan tetap ada.

Lebih lanjut, Lindawaty mengatakan Kanwil DJP Jateng II pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun.

"Hingga semester pertama tahun 2022, Kanwil DJP Jateng II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp7,08 triliun atau 56,67 persen dari target yang diberikan," katanya.

Menurut dia, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jateng II tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 45,40 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dia mengatakan kinerja penerimaan pajak Kanwil Jateng II secara agregat sangat baik pada periode Januari-Juni 2022.

"Tercatat dua KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di wilayah eks Keresidenan Banyumas membukukan penerimaan di atas ratarata Kanwil, yaitu KPP Pratama Purwokerto dan KPP Pratama Cilacap. Sampai semester pertama tahun 2022, kedua KPP tersebut realisasi penerimaan pajak telah mencapai di atas 60 persen," katanya.

Dalam hal ini, realisasi penerimaan KPP Pratama Purwokerto sebesar Rp387.681 miliar atau 60,10 persen dari target Rp645.105 miliar, sedangkan KPP Pratama Cilacap sebesar Rp686.225 miliar atau 62,67 persen dari target Rp1.094.923 miliar.

Terkait dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Lindawaty mengatakan wajib pajak (WP) di Kanwil DJP Jateng II yang sudah memanfaatkan PPS tercatat sebanyak 8.902 WP.

"Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar," katanya.