Sebelum sampai ke tahap pengambilan sumpah/janji, terlebih dulu dilakukan pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan sebagai tindak lanjut atas permohonan menjadi WNI.
Baca juga: Tujuh ASN Kemenkumham Jateng jalani UTBK
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Setyabudi hadir secara langsung untuk membuka jalannya kegiatan.
“Pada hari ini akan dilakukan verifikasi terhadap pemohon, mudah-mudahan berlangsung lancar dan terima kasih kepada tim evaluasi terpadu dari eksternal yang telah hadir semoga dapat menjadi manfaat untuk pemohon," katanya.
Bambang selanjutnya mengawali wawancara dengan memberikan beberapa pertanyaan kepada pemohon dan di lanjutkan pertanyaan serta saran dari Tim Evaluasi Terpadu.
"Pada saat ini kami akan melakukan verifikasi terkait status kewarganegaaran pemohon, sehingga saat kita merekomendasikan pemohon tidak ada masalah baik terkait dengan sisi kriminalitas, sisi kependudukan, kehidupan dan juga pajak," jelas Bambang.
Tim Evaluasi Terpadu beranggotakan dari unsur Polda Jawa Tengah, Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah.
Setelah tahap verifikasi, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan fakta aktual di lapangan untuk membuktikan jawaban saat wawancara tersebut jujur dan tidak ada kebohongan.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Hukum Yosi Setyawan dan Kasubid Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara.
Baca juga: 88 pegawai Kemenkumham Jateng masuki purnabakti