Kurun 24 Jam, Jasa Raharja serahkan santunan seluruh korban kecelakaan Truck Fuso di Cianjur
Selasa, 16 Agustus 2022 8:41 WIB
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. ANTARA/HO-Jasa Raharja
Semarang (ANTARA) - Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan Truck Fuso di Cianjur.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait, maka pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan data kependudukan dari lima orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” kata Dewi.
Baca juga: Jasa Raharja Cepat tanggap jamin seluruh korban kecelakaan truck Fuso di Cianjur
Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," kata Dewi.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Minggu 14 Agustus 2022.
Baca juga: Ini cara Kemendagri permudah pembayaran pajak dan registrasi kendaraan bermotor
Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa tersebut berawal saat Truck Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur. Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga sopir hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang dan lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat musibah tersebut enam orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka.
"Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara," tutup Dewi.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dewi mengatakan dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait, maka pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan data kependudukan dari lima orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka,” kata Dewi.
Baca juga: Jasa Raharja Cepat tanggap jamin seluruh korban kecelakaan truck Fuso di Cianjur
Dengan demikian dalam kurun waktu 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," kata Dewi.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Minggu 14 Agustus 2022.
Baca juga: Ini cara Kemendagri permudah pembayaran pajak dan registrasi kendaraan bermotor
Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa tersebut berawal saat Truck Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur. Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga sopir hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang dan lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat musibah tersebut enam orang meninggal dunia dan lima orang mengalami luka-luka.
"Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara," tutup Dewi.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan bersama Jasa Raharja berkolaborasi Program JKK dan Lalu Lintas
18 October 2024 15:40 WIB