Lanal Semarang gagalkan penyelundupan puluhan burung dilindungi
Rabu, 24 Agustus 2022 20:36 WIB
Upaya penyelundupan puluhan burung dilindung yang diwadahi dengan kardus digagalkan personel Lanal Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Personel Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang mengamankan dua anak buah kapal dari Kalimantan Tengah di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, karena diduga menyelundupkan puluhan burung cucak ijo dan kapas tembak yang dilindungi tanpa dokumen resmi.
Perwira Pelaksana Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang Letkol Yudhi Hermawan di Semarang, Rabu, mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal itu bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kapal mengangkut muatan ilegal di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
Petugas kemudian memeriksa sebuah kapal bermuatan "crude palm oil" (CPO) yang berada di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
"Dari pemeriksaan didapati sekitar 50 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi di dalam sejumlah kardus," katanya.
Baca juga: Pengunjung Lapas Semarang selundupkan pil koplo dalam alat kontrasepsi
Kedua anak buah kapal (ABK) berinisial SK dan R tersebut tidak memiliki dokumen terkait keberadaan puluhan burung tersebut.
Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.
"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," katanya.
Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.
Baca juga: Petugas Lapas Semarang gagalkan penyelundupan pil koplo dalam makanan
Baca juga: Sipir LP Semarang gagalkan penyelundupan pil koplo dalam makanan
Perwira Pelaksana Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang Letkol Yudhi Hermawan di Semarang, Rabu, mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal itu bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kapal mengangkut muatan ilegal di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
Petugas kemudian memeriksa sebuah kapal bermuatan "crude palm oil" (CPO) yang berada di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.
"Dari pemeriksaan didapati sekitar 50 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi di dalam sejumlah kardus," katanya.
Baca juga: Pengunjung Lapas Semarang selundupkan pil koplo dalam alat kontrasepsi
Kedua anak buah kapal (ABK) berinisial SK dan R tersebut tidak memiliki dokumen terkait keberadaan puluhan burung tersebut.
Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.
"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," katanya.
Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.
Baca juga: Petugas Lapas Semarang gagalkan penyelundupan pil koplo dalam makanan
Baca juga: Sipir LP Semarang gagalkan penyelundupan pil koplo dalam makanan
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pentas wayang kulit hingga lomba burung meriahkan HUT Ke-6 KPI dan HUT Ke-66 Pertamina di Cilacap
16 December 2023 17:55 WIB, 2023
Lahan pertanian di Klaten manfaatkan burung hantu tanggulangi hama tikus
13 December 2023 20:32 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bahas Pengharmonisan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sukoharjo
22 January 2025 11:11 WIB
Kemenkum Jateng sosialisasikan manfaat merek kolektif ke pembatik Jlamprang
21 January 2025 20:58 WIB