Purwokerto (ANTARA) - Pelaku wisata yang tergabung dalam asosiasi Perhimpunan Biro Perjalanan Wisata se-eks Keresidenan Banyumas (Pebemas), Jawa Tengah, mendukung pemberlakuan aturan terbaru terkait dengan syarat perjalanan dalam negeri.

"Aturan tentang syarat perjalanan dalam negeri memang berubah-ubah. Namun dengan adanya aturan terbaru yang mewajibkan pelaku perjalanan telah mendapatkan vaksin 'booster' (dosis ketiga), kami mendukung," kata Ketua Pebemas M Kardiyo di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, aturan baru tersebut lebih meringankan beban pelaku perjalanan dalam negeri karena tidak perlu melakukan tes antigen atau tes PCR setiap kali hendak bepergian.

Dalam hal ini, kata dia, tes antigen atau tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 tersebut wajib dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Oleh karena sebagian besar masyarakat Indonesia telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, mereka cukup melakukan vaksinasi dosis ketiga agar bisa berwisata atau bepergian menggunakan transportasi umum kapan pun.

"Ya memang betul, untuk wisata memang harus seperti itu. Kalau saya selaku pelaku wisata mendukung," katanya.

Kendati demikian, Kardiyo mengakui tidak semua daerah tujuan wisata memberlakukan syarat perjalanan dalam negeri sesuai ketentuan, misalnya dengan memberikan kelonggaran bagi wisatawan yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga tanpa harus menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Menurut dia, hal itu dilakukan oleh pengelola objek wisata agar sektor pariwisata tetap ramai dikunjungi wisatawan. "Kalau mereka mempersulit persyaratan, pasti akan 'jatuh' (tidak ada kunjungan wisatawan)," katanya.

Ia menyoroti perbedaan kebijakan terkait dengan study tour bagi sekolah-sekolah khususnya yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Agama Jawa Tengah.

Dalam hal ini, kata dia, anak-anak madrasah aliyah yang bernaung di bawah Kementerian Agama sudah bisa berangkat untuk melaksanakan kegiatan study tour.

Akan tetapi untuk anak-anak sekolah menengah atas maupun sekolah menengah kejuruan yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan, lanjut dia, hingga saat ini belum bisa berangkat melaksanakan study tour.

"Kami betul-betul tiarap. Kami berharap adanya pelonggaran terkait pelaksanaan study tour bagi siswa SMA maupun SMK," kata pemilik biro perjalanan wisata "Purnama Tour" Purwokerto itu.

Meskipun ada kebijakan atau aturan baru terkait syarat perjalanan dalam negeri, dia mengatakan pelaku wisata khususnya biro perjalanan wisata tetap kesulitan untuk bangkit selama masih ada penghentian kegiatan study tour bagi anak-anak sekolah.

Kardiyo mengakui beberapa instansi atau masyarakat umum telah melakukan kunjungan wisata secara berombongan dengan menggandeng biro perjalanan wisata.

Menurut dia, saat ini pelaku wisata khususnya biro perjalanan wisata tertatih-tatih dalam kebahagiaan.

"Kami bahagia karena sudah ada kelonggaran, tapi kami tertatih-tatih karena masih banyak kebijakan yang tidak menguntungkan buat sektor pariwisata," kata Kardiyo.