Hindari pencatutan nama oleh parpol, Bawaslu imbau warga Kudus cek di Sipol
Rabu, 7 September 2022 7:40 WIB
Pengecekan di sistem informasi partai politik (Sipol). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan partai politik pada sistem informasi partai politik (Sipol) karena sebelumnya banyak yang namanya tercatut.
"Jika sebelumnya ada nama perangkat desa hingga penyuluh Agama Islam yang tercatut sebagai anggota salah satu parpol peserta pemilu, yang terbaru justru pegawai negeri sipil (PNS) dicatut sebagai anggota parpol," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Untuk itulah, kata dia, masyarakat bisa menyempatkan diri mengeceknya di situs infopemilu.kpu.go.id, guna menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Ia mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu ketika namanya ternyata tercatut di Sipol. Karena saat ini tercatat ada 23 pengaduan karena namanya tercantum dalam Sipol lantaran bukan anggota partai politik. Dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SMK Negeri dan Guru Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Dawe.
Kedua PNS itu namanya masuk Sipol keanggotaan partai politik yang berbeda, yakni masuk Sipol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Pandu Bangsa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
"Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik," ujarnya.
Setiap temuan, kata dia, dilaporkan ke KPU Kudus untuk ditindaklanjuti.
"Jika sebelumnya ada nama perangkat desa hingga penyuluh Agama Islam yang tercatut sebagai anggota salah satu parpol peserta pemilu, yang terbaru justru pegawai negeri sipil (PNS) dicatut sebagai anggota parpol," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Selasa.
Untuk itulah, kata dia, masyarakat bisa menyempatkan diri mengeceknya di situs infopemilu.kpu.go.id, guna menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Ia mempersilakan masyarakat melaporkannya ke Bawaslu ketika namanya ternyata tercatut di Sipol. Karena saat ini tercatat ada 23 pengaduan karena namanya tercantum dalam Sipol lantaran bukan anggota partai politik. Dua di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah SMK Negeri dan Guru Agama Islam SD di wilayah Kecamatan Dawe.
Kedua PNS itu namanya masuk Sipol keanggotaan partai politik yang berbeda, yakni masuk Sipol Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Pandu Bangsa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, yang dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.
"Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik," ujarnya.
Setiap temuan, kata dia, dilaporkan ke KPU Kudus untuk ditindaklanjuti.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024