Polresta Surakarta amankan 9 tersangka kasus Curanmor
Senin, 26 September 2022 15:19 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan dalam acara Konferensi Pers, di Mako Polresta Surakarta, Senin (26/9/2022).. ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan 9 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengungkap lima kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang berlangsung sejak 24 Agustus hingga 14 September.
"Kami dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 di Solo selama 20 hari berhasil mengungkap 5 kasus laporan Curanmor di tempat berbeda di Solo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal dalam acara Konferensi Pers, di Mako Polresta Surakarta, Senin.
Kapolres mengatakan dari tiga kasus di antaranya merupakan kategori Target Operasi (TO) dan dua kasus lainnya bukan TO.
"Kami juga berhasil menyita sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian dengan 9 tersangka," kata Kapolres.
Sebanyak 9 tersangka yakni inisial HS, warga Kerten Laweyan Solo, FS warga Jebres Solo, TA, warga Mojosongo Jebres Solo, GN warga Pasar Kliwon Solo, DB Jebres Solo, AP warga Karangmoncol Purbalingga, TP warga Jebres Solo, RL warga Laweyan Solo, dan GG warga Laweyan Solo.
Kapolres menjelaskan adanya peningkatan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, karena rata-rata dugaan sementara disebabkan kelalaian pemilik motor terutama kendaraan roda dua.
Sementara itu, Kapolres juga menyerahkan langsung barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vixion, yang berhasil diamankan kepada pemiliknya, Feri Adianto, warga Wonogiri.
Sepeda motor milik korban warga Wonogiri ini, hilang di tempat indekos Solo, pada tanggal 25 Juli 2022. Kapolres langsung memberikan barang bukti kepada korban dengan hanya menunjukkan surat dokumen kendaraan.
Atas perbuatan 9 tersangka kasus Curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Saya terima kasih kepada Polresta Surakarta yang berhasil menemukan motor saya yang hilang dan juga menangkap pelakunya," kata Feri Ardianto usai menerima sepeda motornya yang hilang.
Salah satu tersangka berinisial TP mengaku dirinya pertama kali melakukan pencurian sepeda motor milik teman sekolah SMP. Dia melihat kunci motor masih tergantung di motor langsung dibawa kabur karena untuk membayar hutang.
"Kami dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022 di Solo selama 20 hari berhasil mengungkap 5 kasus laporan Curanmor di tempat berbeda di Solo," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal dalam acara Konferensi Pers, di Mako Polresta Surakarta, Senin.
Kapolres mengatakan dari tiga kasus di antaranya merupakan kategori Target Operasi (TO) dan dua kasus lainnya bukan TO.
"Kami juga berhasil menyita sebanyak 8 unit sepeda motor hasil curian dengan 9 tersangka," kata Kapolres.
Sebanyak 9 tersangka yakni inisial HS, warga Kerten Laweyan Solo, FS warga Jebres Solo, TA, warga Mojosongo Jebres Solo, GN warga Pasar Kliwon Solo, DB Jebres Solo, AP warga Karangmoncol Purbalingga, TP warga Jebres Solo, RL warga Laweyan Solo, dan GG warga Laweyan Solo.
Kapolres menjelaskan adanya peningkatan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya, karena rata-rata dugaan sementara disebabkan kelalaian pemilik motor terutama kendaraan roda dua.
Sementara itu, Kapolres juga menyerahkan langsung barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vixion, yang berhasil diamankan kepada pemiliknya, Feri Adianto, warga Wonogiri.
Sepeda motor milik korban warga Wonogiri ini, hilang di tempat indekos Solo, pada tanggal 25 Juli 2022. Kapolres langsung memberikan barang bukti kepada korban dengan hanya menunjukkan surat dokumen kendaraan.
Atas perbuatan 9 tersangka kasus Curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Kasus Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Saya terima kasih kepada Polresta Surakarta yang berhasil menemukan motor saya yang hilang dan juga menangkap pelakunya," kata Feri Ardianto usai menerima sepeda motornya yang hilang.
Salah satu tersangka berinisial TP mengaku dirinya pertama kali melakukan pencurian sepeda motor milik teman sekolah SMP. Dia melihat kunci motor masih tergantung di motor langsung dibawa kabur karena untuk membayar hutang.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Surakarta Wakili Calon Kota Percontohan Antikorupsi, Pj Gubernur : Dukung Pemerintahan Bersih
08 November 2024 13:22 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB