Logo Header Antaranews Jateng

Polres Purbalingga gagalkan rencana aksi tawuran remaja

Senin, 27 Januari 2025 17:23 WIB
Image Print
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (tengah) beserta jajaran, menunjukkan barang bukti terkait dugaan rencana aksi tawuran, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah, Senin (27/1/2025). ANTARA/Sumarwoto\\\

Purbalingga (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang akan dilakukan sekelompok remaja di Desa Toyareka, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan mengamankan puluhan remaja berbagai usia.

"Pada awalnya, beberapa informasi kami terima berkaitan dengan adanya gangguan kamtibmas berupa perbuatan-perbuatan intimidatif yang menjurus pada perbuatan aksi tawuran, sehingga ini menjadi bahan evaluasi kami untuk tetap mempertahankan stabilitas kamtibmas," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Akbar dalam konferensi pers di halaman Markas Polres Purbalingga, Senin.

 

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya pada hari Minggu (26/1), pukul 01.00 WIB hingga 06.00 WIB, menggelar upaya-upaya preventif sehingga berhasil menggagalkan niatan dari sekelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Dalam kurun waktu tersebut, kata dia, pihaknya mendapati sekelompok remaja yang terindikasi akan tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon.

"Di lokasi tersebut, kami kemudian mengamankan 29 remaja berbagai usia. Setelah kami sisir, kami telusuri, kemudian bertambah lagi tiga orang yang sekiranya juga berkaitan dengan rencana perbuatan tawuran, sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan beragam usia," katanya menjelaskan.

Setelah dilakukan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, kata dia, dari 32 remaja yang diamankan, 10 orang di antaranya telah berusia dewasa dan 22 orang lainnya masih kategori anak atau di bawah umur.

Selain itu, dari 32 remaja yang diamankan tersebut, sebagian besar di antaranya masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Purbalingga serta sebagian berasal dari Banyumas, Kebumen, dan Cilacap.

"Selain mengamankan subjek yang diduga akan menggelar aksi tawuran, kami juga mendapati delapan bilah senjata tajam, kemudian juga ada 18 unit handphone yang terindikasi digunakan sebagai media untuk berkomunikasi, khususnya menggunakan media sosial," katanya.

Ia mengatakan belasan unit ponsel tersebut masih dalam pendalaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, baik secara penelitian manual maupun analisis digital forensik.

Dalam perkembangan penyidikan, kata dia, Satreskrim Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam.

"Kami tidak berhenti cukup menggagalkan saja, kami tetap telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana, sehingga kami angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajam," katanya menegaskan.

Di antara tujuh pelaku tersebut, kata dia, beberapa orang masih dalam kategori di bawah umur dan satu orang yang diketahui membawa obat terlarang jenis Hexymer.

Terkait dengan media sosial yang digunakan sebagai sarana berkomunikasi, dia mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan sementara bahwa puluhan remaja tersebut berafiliasi dengan menggunakan Instagram.

"Kami menemukan ada empat akun yang digunakan untuk mengoordinasikan peserta serta memprovokasi," katanya.

Ia mengatakan tiga dari empat akun tersebut saling berafiliasi atau berkelompok dalam satu komando, sedangkan satu akun lainnya merupakan lawan dari tiga akun yang berafiliasi itu.

Dari pendalaman, kata dia, pihaknya berhasil mengidentifikasi satu orang yang diindikasikan sebagai ketua salah satu kelompok pemuda ,yang berinisial GZ (18).

"Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, kemudian juga dari pendalaman analisis digital forensik, saat ini kami menyimpulkan yang bersangkutanlah yang diduga sebagai penggerak dari remaja-remaja yang lain," katanya.

Pihaknya juga mendalami dari aspek penggunaan 14 kendaraan bermotor yang digunakan oleh para remaja tersebut melalui proses pengidentifikasian registrasi untuk mengetahui apakah kendaraan-kendaraan itu teregistrasi secara resmi atau kendaraan bodong yang tidak memiliki surat resmi.

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya telah melakukan tindakan langsung (tilang) karena para pengguna kendaraan bermotor tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan beberapa di antaranya tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraannya.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka beragam karena ada ketentuan mengenai batas umur, sehingga nanti penerapan konstruksi pidananya pun akan kami ikuti dengan kaidah yang berlaku," katanya.

Kapolres mengharapkan partisipasi aktif dari segenap orang tua, keluarga, serta seluruh masyarakat PurbaIingga untuk peduli dan melakukan aktivitas mencegah perilaku negatif yang dapat berujung proses pidana.

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025