Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Semarang yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) tersangka kasus keterangan palsu di pengadilan, Kwee Hoh Lan.

"Sudah diputus, dikabulkan permohonannya," kata Juru Bicara PN Semarang Kukuh Subyakto di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, perkara nomor 16/Pid.pra/2022/Pn Smg tersebut diadili oleh Hakim Tunggal Yogi Arsono.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Tan Jefri Yuarta yang bersengketa dengan Kwee Foh Lan dalam perkara sengketa tanah dan bangunan.

Kuasa hukum Tan Jefri Yuarta, Michael Deo, meminta polisi kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

"Penghentian perkara itu tidak sah dan tidak berdasar hukum," katanya.

Menurut dia, pengajuan gugatan praperadilan itu didasarkan atas SP3 yang dikeluarkan oleh Polrestabes Semarang.

Ia menjelaskan polisi menghentikan perkara itu karena adanya petunjuk dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara itu dianggap tidak memenuhi unsur untuk disidangkan.

Melalui putusan ini, ia berharap Kwee Foh Lan bisa menjelaskan dalam perkara pidana yang menjeratnya itu sehingga sengketa tanah dan bangunan di Jalan Tumpang Raya, Kota Semarang, itu bisa jelas.

"Biar dugaan keterangan palsu yang disampaikan nanti diuji dalam persidangan sehingga menjadi terang benderang," katanya.