Jadi mediator sengketa pelanggaran hak cipta, Kadivyankumhamdamaikan para pihak
Sabtu, 29 Oktober 2022 13:38 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Setyabudi dipercaya menjadi mediator atas salah satu kasus sengketa kekayaan intelektual. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Setyabudi dipercaya menjadi mediator atas salah satu kasus sengketa kekayaan intelektual.
Mediasi dimaksud merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan No: W.13.KI.08.01-02 yaitu Kasus Pelanggaran Hak Cipta dengan Pelapor Mohammad Nurhakim dan Terlapor Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia atas Film dengan judul Membendung Lautan.
Kegiatan berlangsung di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Jum'at (28/10).
Mediasi menghadirkan pihak pelapor dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Perikanan dan Kelautan Ari Prabowo sebagai pihak terlapor.
Dengan disaksikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang serta Analis Hukum Ahli Muda R. Hardiwinoto.
Mediasi itu dipilih sebagai opsi dalam menyelesaikan perkara pengumuman ciptaan yang dilakukan tanpa izin pembuat film.
Dalam pelaksanaan, mediasi berjalan dengan lancar. Terlapor menawarkan suatu bentuk kerjasama yang merupakan bentuk penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap talenta yang dimiliki oleh Pelapor.
Pelapor menyetujui untuk berdamai dengan Terlapor dan mempertimbangkan isi penawaran mediasi serta telah menerima permintaan maaf dari Kabiro Humas Kerja Sama Luar Negeri.
Hasil dari pertemuan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh pihak Pelapor, Terlapor, Mediator beserta para saksi.
Hasil akhir, pelapor kemudian mencabut laporan Pengaduan sebagai bentuk perdamaian.
Mediasi dimaksud merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan No: W.13.KI.08.01-02 yaitu Kasus Pelanggaran Hak Cipta dengan Pelapor Mohammad Nurhakim dan Terlapor Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia atas Film dengan judul Membendung Lautan.
Kegiatan berlangsung di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Jum'at (28/10).
Mediasi menghadirkan pihak pelapor dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Perikanan dan Kelautan Ari Prabowo sebagai pihak terlapor.
Dengan disaksikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM Hantor Situmorang serta Analis Hukum Ahli Muda R. Hardiwinoto.
Mediasi itu dipilih sebagai opsi dalam menyelesaikan perkara pengumuman ciptaan yang dilakukan tanpa izin pembuat film.
Dalam pelaksanaan, mediasi berjalan dengan lancar. Terlapor menawarkan suatu bentuk kerjasama yang merupakan bentuk penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap talenta yang dimiliki oleh Pelapor.
Pelapor menyetujui untuk berdamai dengan Terlapor dan mempertimbangkan isi penawaran mediasi serta telah menerima permintaan maaf dari Kabiro Humas Kerja Sama Luar Negeri.
Hasil dari pertemuan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh pihak Pelapor, Terlapor, Mediator beserta para saksi.
Hasil akhir, pelapor kemudian mencabut laporan Pengaduan sebagai bentuk perdamaian.
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Gubernur Jateng kirim tim mediasi selesaikan buruh tuntut uang lembur
03 February 2023 20:29 WIB, 2023
Usai mediasi, dugaan pelanggaran hak cipta Tafsir Kitab Al Ibriz selesai
18 December 2021 15:24 WIB, 2021
Uang nasabah di Solo raib, OJK Surakarta masih berupaya mediasi Maybank dengan nasabah
03 December 2020 5:15 WIB, 2020
Ganjar siap mediasi penyelesaian polemik Akademi TNI dan Pemkot Magelang
09 July 2020 19:31 WIB, 2020
DPRD Kota Magelang dukung jalur mediasi selesaikan aset dengan Akademi TNI
07 July 2020 20:37 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB