BNN Jateng ungkap peredaran narkoba di tempat hiburan di Pemalang-Pekalongan
Senin, 5 Desember 2022 16:09 WIB
Tiga tersangka peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Pemalang dan Pekalongan dihadirkan saat pers rilis di BNN Jateng di Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Pemalang dan Pekalongan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati di Semarang. Senin, mengatakan, tiga pengedar dan pemakai yang merupakan pengelola maupun pegawai di tempat hiburan malam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pekerja sebuah tempat karaoke di wilayah Pemalang berinisial IH (21) ditangkap saat kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 2,6 gram dan ganja seberat 0,5 gram.
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengembangkan dan menangkap pengedar yang menyediakan narkotika tersebut yang berinisial BK (32) warga Kota Pekalongan.
"BK ini merupakan seorang 'disc jockey' di salah satu tempat karaoke di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," katanya.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa IH merupakan orang suruhan AW, manajer tempat hiburan malam di Pemalang, yang membeli narkotika tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.
Dari keterangan para tersangka, kata dia, narkotika yang di beli tersebut rencana akan dipakai sendiri.
Meski demikian, menurut dia, penyidik masih akan mendalami lagi tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Ia menambahkan BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati di Semarang. Senin, mengatakan, tiga pengedar dan pemakai yang merupakan pengelola maupun pegawai di tempat hiburan malam tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pekerja sebuah tempat karaoke di wilayah Pemalang berinisial IH (21) ditangkap saat kedapatan membawa Sabu-sabu seberat 2,6 gram dan ganja seberat 0,5 gram.
Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengembangkan dan menangkap pengedar yang menyediakan narkotika tersebut yang berinisial BK (32) warga Kota Pekalongan.
"BK ini merupakan seorang 'disc jockey' di salah satu tempat karaoke di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," katanya.
Penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan penyidik mengungkap bahwa IH merupakan orang suruhan AW, manajer tempat hiburan malam di Pemalang, yang membeli narkotika tersebut dengan cara mentransfer uang sebesar Rp5 juta.
AW, lanjut dia, merupakan manajer di dua tempat hiburan malam di Pemalang dan pernah menjalani pidana atas kasus yang sama di 2020.
Dari keterangan para tersangka, kata dia, narkotika yang di beli tersebut rencana akan dipakai sendiri.
Meski demikian, menurut dia, penyidik masih akan mendalami lagi tentang dugaan barang-barang tersebut dijual lagi kepada pengunjung tempat hiburan malam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Ia menambahkan BNN juga akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam jika memang terbukti menjadi tempat peredaran narkotika.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bahas Pengharmonisan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sukoharjo
22 January 2025 11:11 WIB
Kemenkum Jateng sosialisasikan manfaat merek kolektif ke pembatik Jlamprang
21 January 2025 20:58 WIB