Akademisi ajak masyarakat tempuh jalur hukum terkait RKUHP
Rabu, 7 Desember 2022 8:50 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Prof Muhammad Fauzan memberi keterangan pers terkait kegiatan Pertunjukan Kesenian Rakyat (Pentura) Sosialisasi RKUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika di Gedung Justisia 3 FH Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (6/12/2022). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Prof. Fauzan mengatakan masyarakat bisa menempuh jalur hukum jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menimbulkan kontroversi itu telah disahkan menjadi undang-undang.
Saat ditemui di sela acara Pertunjukan Kesenian Rakyat (Pentura) Sosialisasi RKUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Gedung Justisia 3 FH Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, Prof. Fauzan mengaku baru sepintas dalam membaca RKUHP tersebut karena dia berlatar belakang hukum tata negara.
"Paling tidak ketika saya baca ada beberapa daftar isian masalah atau pasal-pasal yang masih kontroversi, dan itu mungkin untuk disatukan sulit," kata pakar hukum tata negara itu.
Akan tetapi kalau kebijakan pemerintah dan DPR RI sudah mau mengesahkan RKUHP, kata dia, ketidaksetujuan atas beberapa persoalan tersebut mesti harus ditempuh melalui jalur hukum.
Dalam hal ini, kata dia, jalur hukum tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling seperti itu, karena kalau kita bicara terkait dengan substansi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, pastilah," tegasnya.
Ia mengatakan masalah setuju atau tidak setuju merupakan hal yang biasa terjadi dalam demokrasi.
Menurut dia, masalah setuju atau tidak setuju terhadap RKUHP tersebut merupakan keinginan masyarakat untuk membuat bentuk hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
"Kita tahu bahwa KUHP kan sudah 104 tahun, kalau tidak salah. Itu dibentuk pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda yang tentunya dipengaruhi nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang khususnya para pembentuknya, yaitu kolonial pada waktu itu," jelasnya.
Saat ini, kata dia, tentunya ada perkembangan-perkembangan masyarakat yang harus diatur.
Terkait dengan sosialisasi RKUHP tersebut, Fauzan mengatakan hal itu dilakukan Kementerian Kominfo agar kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan RKUHP dapat tersampaikan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Petunra Sosialisasi RKUHP tersebut diisi dengan pementasan tari, pergelaran musik, stand up comedy, dan penampilan grup komedi "Empat Sekawan".
Saat ditemui di sela acara Pertunjukan Kesenian Rakyat (Pentura) Sosialisasi RKUHP yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Gedung Justisia 3 FH Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, Prof. Fauzan mengaku baru sepintas dalam membaca RKUHP tersebut karena dia berlatar belakang hukum tata negara.
"Paling tidak ketika saya baca ada beberapa daftar isian masalah atau pasal-pasal yang masih kontroversi, dan itu mungkin untuk disatukan sulit," kata pakar hukum tata negara itu.
Akan tetapi kalau kebijakan pemerintah dan DPR RI sudah mau mengesahkan RKUHP, kata dia, ketidaksetujuan atas beberapa persoalan tersebut mesti harus ditempuh melalui jalur hukum.
Dalam hal ini, kata dia, jalur hukum tersebut melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling seperti itu, karena kalau kita bicara terkait dengan substansi ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, pastilah," tegasnya.
Ia mengatakan masalah setuju atau tidak setuju merupakan hal yang biasa terjadi dalam demokrasi.
Menurut dia, masalah setuju atau tidak setuju terhadap RKUHP tersebut merupakan keinginan masyarakat untuk membuat bentuk hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
"Kita tahu bahwa KUHP kan sudah 104 tahun, kalau tidak salah. Itu dibentuk pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda yang tentunya dipengaruhi nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang khususnya para pembentuknya, yaitu kolonial pada waktu itu," jelasnya.
Saat ini, kata dia, tentunya ada perkembangan-perkembangan masyarakat yang harus diatur.
Terkait dengan sosialisasi RKUHP tersebut, Fauzan mengatakan hal itu dilakukan Kementerian Kominfo agar kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan RKUHP dapat tersampaikan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa.
Petunra Sosialisasi RKUHP tersebut diisi dengan pementasan tari, pergelaran musik, stand up comedy, dan penampilan grup komedi "Empat Sekawan".
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Komisi III DPR RI siap perjuangkan reformulasi RKUHP usulan Dewan Pers
24 August 2022 9:53 WIB, 2022
Praktisi sebut RKUHP tanpa mental kuat aparat akibatkan korupsi lebih besar
04 October 2019 21:07 WIB, 2019
Penundaan pengesahan RKUHP secara jangka pendek dinilai sudah tepat
27 September 2019 20:12 WIB, 2019