Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta segera menerapkan aturan parkir kendaraan pribadi untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat luas. 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Taufiq Muhammad di Solo, Selasa mengatakan peraturan daerah terkait aturan tersebut sudah dibahas namun belum disahkan. 

"Intinya terkait teknisnya diatur di Perwali," katanya. 

Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan mengenai aturan parkir mobil pribadi nantinya seluruh daerah di Indonesia akan menerapkan. 

"Kenapa, ya karena mengganggu (bagi yang parkir sembarangan). Harusnya jika punya mobil ya harus punya garasi," katanya. 

Ia mengatakan jika parkir hanya dilakukan di pinggir jalan maka akan mengganggu operasional kendaraan lain yang kebetulan melewati jalan tersebut. 

"Apalagi misalnya amit-amit, ada kebakaran di kampung. Mobil pemadam kebakaran nggak bisa masuk karena ada kendaraan pribadi yang parkir. Yang bahaya itu," katanya. 

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menyiapkan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil.

Mengenai parkir sembarangan, diakuinya, setiap hari selalu ada keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu. 

"Ya mengganggu, kecemburuan sosial juga," katanya. 

Meski demikian, ia menyebut hal yang paling penting menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kejadian darurat.

"Paling antisipasi kalau ada emergency," katanya.