Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah melakukan uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Jateng pada Pemilu 2024 dengan melibatkan berbagai unsur.

"Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi Persiapan Penataan Dapil DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada 13 Januari 2023," kata anggota KPU Jateng Henry Wahyono di Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan, pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 bahwa dapil dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU.

"Oleh karena itu perlu pelaksanaan yang secara teknis dan administrasi harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

Ia berharap ada tanggapan dan masukan dari peserta terkait rancangan penataan dapil yang sedang disusun, sehingga memberikan masukan komprehensif guna penetapan nya oleh KPU RI yang dilakukan paling lambat 9 Februari 2023.

"Penataan dapil menjadi salah satu tugas KPU," ucap komisioner yang juga menjabat Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng itu.

Anggota KPU Jateng Putnawati yang memimpin jalannya uji publik penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Jateng pada Pemilu 2024 memaparkan dua rancangan dapil DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk pemilu 2024 serta kajian atas pemenuhan prinsip penyusunan dapil dalam rancangan tersebut.

Hingga saat ini, KPU Jateng sudah menerima masukan tanggapan parpol dengan enam surat resmi DPW partai politik terkait rancangan dapil dan beberapa memberi masukan agar penataan dapil disesuaikan seperti dapil existing pada pemilu 2019 atau tidak berubah, sedangkan parpol memberi masukan berupa rekomendasi sebuah konsep penataan dapil.

Pemangku kepentingan lainnya juga memberikan masukan dan tanggapan langsung maupun secara tertulis atas rancangan uji publik yang dipaparkan.

Tujuh unsur yang dilibatkan pada uji publik adalah pemerintah daerah, Bawaslu Jateng, pimpinan partai politik, akademisi, organisasi masyarakat, tokoh, serta pemantau pemilu.