Disdukcapil Temanggung masih rekam data 16.000 calon pemilih
Kamis, 26 Januari 2023 15:56 WIB
Disdukcapil Kabupaten Temanggung lakukan rekam data kependudukan kepada seorang pelajar. ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah masih melakukan perekaman data bagi 16.000 calon pemilih pemula, kata Kepala Disdukcapil setempat Bagus Pinuntun.
"Dari sekitar 52.000 calon pemilih pemula yang harus rekam data, sekarang tinggal 16.000 orang yang harus kami selesaikan sampai bulan Juni 2023," kata Bagus di Temanggung, Kamis.
Menurut dia dari sejumlah calon pemilih yang harus rekam data tersebut, sekitar 13.000 orang ada di sekolah, kemudian sekitar tiga ribu orang ada di desa.
"Ini yang nanti kami sasar sampai Juni mendatang, karena syarat pemilih itu salah satunya sudah memiliki KTP elektronik atau sudah pernah menikah oleh karena itu perekaman data bagi calon pemilih ini menjadi penting," katanya.
Ia menyampaikan nanti ada tahapan validasi atau pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Data yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat kemudian diteruskan ke daerah maka data ini harus diverifikasi ke bawah apakah data ini benar," katanya.
Ia menuturkan coklit hanya mengidentifikasi data. Kalau orangnya meninggal maka keterangannya meninggal belum dicoret dari daftar oleh pantarlih sebelum ada surat keterangan meninggal dunia dari Disdukcapil.
"Tugas kami menyempurnakan data yang ada di pantarlih agar sesuai di lapangan, agar sesuai dengan kaidah syarat untuk memilih karena ini harus by data riil kami harus dapat laporan," katanya.
"Dari sekitar 52.000 calon pemilih pemula yang harus rekam data, sekarang tinggal 16.000 orang yang harus kami selesaikan sampai bulan Juni 2023," kata Bagus di Temanggung, Kamis.
Menurut dia dari sejumlah calon pemilih yang harus rekam data tersebut, sekitar 13.000 orang ada di sekolah, kemudian sekitar tiga ribu orang ada di desa.
"Ini yang nanti kami sasar sampai Juni mendatang, karena syarat pemilih itu salah satunya sudah memiliki KTP elektronik atau sudah pernah menikah oleh karena itu perekaman data bagi calon pemilih ini menjadi penting," katanya.
Ia menyampaikan nanti ada tahapan validasi atau pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
"Data yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil kepada KPU Pusat kemudian diteruskan ke daerah maka data ini harus diverifikasi ke bawah apakah data ini benar," katanya.
Ia menuturkan coklit hanya mengidentifikasi data. Kalau orangnya meninggal maka keterangannya meninggal belum dicoret dari daftar oleh pantarlih sebelum ada surat keterangan meninggal dunia dari Disdukcapil.
"Tugas kami menyempurnakan data yang ada di pantarlih agar sesuai di lapangan, agar sesuai dengan kaidah syarat untuk memilih karena ini harus by data riil kami harus dapat laporan," katanya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polda Jateng pasang ratusan kamera ETLE rekam pelanggaran saat Operasi Patuh
13 July 2023 20:15 WIB, 2023
Kemenkumham gandeng Disdukcapil rekam KTP napi Nusakambangan-Cilacap
24 February 2023 14:19 WIB, 2023