Distributor jamu apresiasi vonis terhadap pemalsu merek "Fresmag"
Jumat, 27 Januari 2023 16:49 WIB
Perwakilan distributor utama jamu tradisional "Fresmag", Achmad Subarkah selaku pihak yang melaporkan Muhammad Ja'far Audah atas pemalsuan merek "Fresmag". ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Cilacap (ANTARA) - Distributor utama jamu tradisional "Fresmag" mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bekasi kepada Muhammad Ja'far Audah (MJA) yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan merek "Fresmag".
"Alhamdulillah Muhammad Ja'far Audah sudah divonis 1 tahun 6 bulan, karena telah banyak merugikan pihak lain," kata perwakilan distributor utama jamu tradisional "Fresmag", Achmad Subarkah, di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengakui pihaknya telah melaporkan MJA ke polisi atas dugaan pemalsuan merek "Fresmag" dengan tujuan memberikan shock therapy kepada pabrik, distributor, pedagang, dan pemalsu merek.
Selain itu, kata dia, pelaporan tersebut juga dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan terwujudnya kepastian.
Dalam hal ini, ujar dia pula, pelaporan tersebut didasari oleh Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa tindak pidana pelanggaran merek merupakan tindak pidana delik aduan.
"Dengan demikian, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, maka kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tidak bisa melakukan upaya hukum," katanya pula.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan adalah pemilik merek terdaftar serta agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek yang sah.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus mendesak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan merek jamu "Fresmag".
Hingga akhirnya, kata dia, kasus dugaan pemalsuan merek "Fresmag" itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Muhammad Ja'far Audah pada tanggal 21 Desember 2022 divonis bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Subarkah.
Baca juga: Jamu gendong, tetap eksis dan dinanti
"Alhamdulillah Muhammad Ja'far Audah sudah divonis 1 tahun 6 bulan, karena telah banyak merugikan pihak lain," kata perwakilan distributor utama jamu tradisional "Fresmag", Achmad Subarkah, di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.
Ia mengakui pihaknya telah melaporkan MJA ke polisi atas dugaan pemalsuan merek "Fresmag" dengan tujuan memberikan shock therapy kepada pabrik, distributor, pedagang, dan pemalsu merek.
Selain itu, kata dia, pelaporan tersebut juga dengan tujuan untuk melindungi konsumen dan terwujudnya kepastian.
Dalam hal ini, ujar dia pula, pelaporan tersebut didasari oleh Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa tindak pidana pelanggaran merek merupakan tindak pidana delik aduan.
"Dengan demikian, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, maka kepolisian atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) tidak bisa melakukan upaya hukum," katanya pula.
Menurut dia, pihak yang merasa dirugikan adalah pemilik merek terdaftar serta agen tunggal pemegang merek dan/atau pengusaha-pengusaha yang memiliki lisensi atau izin resmi dari pemilik merek yang sah.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya terus mendesak kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan merek jamu "Fresmag".
Hingga akhirnya, kata dia, kasus dugaan pemalsuan merek "Fresmag" itu disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Muhammad Ja'far Audah pada tanggal 21 Desember 2022 divonis bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar," kata Subarkah.
Baca juga: Jamu gendong, tetap eksis dan dinanti
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenkum Jateng sosialisasikan manfaat merek kolektif ke pembatik Jlamprang
21 January 2025 20:58 WIB
Beon Intermedia edukasi perlindungan merek pada Program Hetero Inkubator Jateng 2024
28 August 2024 15:10 WIB
Kemenkumham Jateng promosikan batik tulis Lasem di Festival Merek Indonesia
24 October 2023 19:36 WIB, 2023