Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukoharjo mengungkap kasus penjambretan dengan menangkap dua pelakunya, di jalan area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, kabupaten setempat, di Jawa Tengah.

Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Sukoharjo, Jumat, mengatakan, kedua pelaku kasus penjambretan yang ditangkap  tersebut, yakni berinisial AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23), warga Tasikmadu, Karanganyar yang kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo.

Kapolres mengatakan, pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik korban, Suyatmi (51), di Jalan Raya Ir Soekarno-Bekonang atau tepatnya di areal persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan Sukoharjo.

"Korban merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa korban dijambret sekitar pukul 04.10 WIB, saat dalam perjalanan dari rumahnya menuju pasar Jaten Karanganyar dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di lokasi kejadian tiba-tiba didekati dua orang yang berboncengan dan langsung mengambil tas milik korban. Kedua pelaku lantas melarikan diri dengan cepat.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polres Sukoharjo setelah mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (23/2) malam.

Dari keterangan korban, tas miliknya yang dijambret tersebut berisikan satu buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan  ATM.

Atas perbuatan dua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.