Pengadilan Kejahatan Internasional perintahkan tangkap Putin
Sabtu, 18 Maret 2023 11:18 WIB
Arsip - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (20/10/2022) menginspeksi pelatihan personel rekrutan baru yang akan berpartisipasi dalam operasi militer khusus di Ukraina. (ANTARA/XINHUA/pri)
Brussels (ANTARA) - Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) pada Jumat (17/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang yang diduga mengatur deportasi paksa anak-anak Ukraina selama invasi Moskow ke Ukraina.
Keputusan tersebut membuat Presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima", menurut media Rusia Interfax.
Keputusan tersebut membuat Presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
Langkah ICC tersebut memicu reaksi keras dari Kremlin, dengan Sekretaris Pers Kepresidenan Rusia Dmitry Peskov menyebut tindakan itu "keterlaluan" dan "tidak dapat diterima", menurut media Rusia Interfax.
Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Anggota perguruan silat keroyok pemuda Boyolali hingga tewas, ini penyebabnya
01 August 2024 22:16 WIB
Beragam berita kriminal di Jateng kemarin, dari arisan fiktif hingga oknum guru ngaji cabul
13 July 2022 8:40 WIB, 2022
Perampas semprotkan air cabai ke mata korban di Temanggung diringkus
20 February 2021 3:57 WIB, 2021