Solo (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta segera mengeluarkan aturan daerah terkait buka bersama oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyelenggaraan tersebut.
 
"Bukber neng ngomahe dewe-dewe (buka bersama di rumah masing-masing)," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
 
Ia mengatakan aturan sebagai implementasi menjalankan perintah dari pusat.
 
"Kalau nggak boleh bukber ya jangan bukber, biar warga saja. Balai kota menyediakan tempat, kalau kami nggak usah," katanya.
 
Ia mengatakan untuk larangan buka bersama pejabat dan ASN baru saja keluar dari pemerintah pusat, sehingga baru akan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (perda).
 
Selain itu, ia mengatakan sanksi juga akan diberikan kepada ASN dan pejabat yang melanggar aturan tersebut.
 
"Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Kalau saat ini secara lisan kami sampaikan dulu ke teman-teman (ASN)," kata Wali Kota Surakarta itu.
 
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara ditiadakan selama bulan Ramadhan karena saat ini masih dalam masa transisi pandemi COVID-19 menuju endemi.