Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Batang limpahkan perkara pemerasan oleh wartawan ke PN

Jumat, 31 Januari 2025 21:35 WIB
Image Print
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Batang Bambang Widianto. (ANTARA/Kutnadi)

Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri  Batang, Jawa Tengah, telah mempersiapkan pelimpahan berkas kasus tindak pidana pemerasan kepada belasan kepala desa yang dilakukan oleh dua oknum wartawan, ke Pengadilan Negeri setempat.

"Ya, Senin 3/2) sudah kami limpahkan dan semoga dua hari atau tiga hari ke depan sudah ada jadwal penetapan sidang kasus itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari  Batang Bambang Widianto, di Batang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya sudah meminta keterangan dari Pimpinan Redaksi Jurnal Polri dan Media Reskrim di tempat tersangka bekerja untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan itu.

Berdasar hasil keterangan dari Pemimpin Redaksi media Jurnal Polri, kata dia, bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka atas inisiatif sendiri, bukan perintah dari perusahaan.

"Ya, selain tersangka memasukkan berita yang dibuatnya, juga menjualkan koran untuk membantu perusahaan tempat mereka bekerja. Kesempatan itu, tersangka melakukan pemerasan pada para kades dengan cara akan memberitakan negatif pemerintahan desa apabila kades tidak memberikan uang yang diminta ," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawan itu seperti sepeda motor Honda PCX, telepon seluler, serta sejumlah uang kejahatan.

Para pelaku beroperasi di beberapa desa seperti di Kecamatan Bawang dan Kecamatan Reban dengan meraup hasil kejahatan sekitar Rp61 juta.

Berikut adalah beberapa korban dan jumlah kerugian, seperti Kepala Desa Soka Rp2,5 juta, Kepala Desa Pranten Rp2,5 jut, Kepala Desa Candirejo Rp6 juta, Kepala Desa Sojomerto Rp11,6 juta, dan Kepala Desa Polodoro Rp10 juta.

Bambang mengatakan pihaknya akan memproses tindak pidana pemerasan ini secara profesional selama tindakan kedua oknum wartawan sudah memenuhi unsur pidana.

"Bahkan, kami sudah menanyakan hak-hak mereka untuk didampingi kuasa hukumnya. Akan tetapi, tersangka mengatakan tidak akan menggunakan kuasa hukum. Tersangka akan dikenai Pasal 368 dan 369 KUHP," katanya.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025