Semarang (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Temanggung memastikan alokasi atau pembentukan daerah pemilihan (Dapil) telah memenuhi sejumlah prinsip yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Temanggung Stiyono Amin, di Temanggung, Jumat (31/3/2023).

Sejumlah prinsip yang dimaksud Amin, antara lain pembentukan Dapil memperhatikan kesatuan wilayah; kesatuan populasi; menjaga kesamaan komunitas.

"Menjaga kesamaan kepentingan komunitas atau preserving communities of interest yaitu : pembentukan daerah pemilihan memperhatikan kesamaan-kesamaan kondisi sosial masyarakat dalam satu daerah pemilihan," katanya.

Ada tiga prinsip lainnya, lanjut Amin, adalah menjaga keutuhan wilayah politik atau administrasi; Protecting incumbent; dan prinsip kekompakan daerah pemilihan atau compactness of district.

Amin menambahkan pada Pasal 185 Undang- undang RI No. 7/2017 tentang Pemilu, penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota memperhatikan prinsip: kesetaraan nilai suara; ketaatan pada system pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada pada cakupan wilayah yang sama; kohesivitas, dan kesinambungan.

Data Terkait dengan data yang digunakan untuk penataan Dapil dan alokasi kursi jajaran pengawas pemilu, lanjut Amin, perlu memastikan basis data yang digunakan adalah data termutakhir; kesesuaian antara alokasi kursi yang ditetapkan dengan jumlah DAK2 di daerah/Dapil tersebut. 

Terkait dengan peta wilayah, jajaran Pengawas Pemilu perlu memastikan peta wilayah yang digunakan adalah peta termutakhir; memastikan penataan Dapil dan alokasi kursi sudah memperhatikan pemekaran kecamatan (jika ada); melakukan pemetaan terhadap potensi adanya sengketa perbatasan baik antar-kecamatan yang berbeda Dapil maupun antar-kabupaten/kota.  Empat isu pengawasan Baaslu Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2024. ANTARA/HO-Bawaslu Temanggung

Amin menambahkan ada sembilan fokus pengawasan yang dilakukan: 1). Bawaslu Kabupaten Temanggung telah memastikan KPU setempat menggunakan data penduduk, peta wilayah, dan jumlah kursi anggota DPRD setempat sebagaimana Keputusan KPU No 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 dengan jumlah penduduk 801.267 dengan alokasi jumlah kursi sebanyak 45 kursi.

Kemudian 2). Bawaslu Temanggung telah memastikan KPU Kabupaten Temanggung dalam menyusun usulan Dapil dan alokasi kursi mempedomani prinsip pembentukan Dapil dengan melakukan uji prinsip.

Fokus pengawasan 3). Bawaslu Kabupaten Temanggung telah memastikan alokasi kursi tiap Dapil memenuhi prinsip yaitu paling sedikit tiga dan paling banyak 12 kursi. Fokus 4). Bawaslu Kabupaten Temanggung telah memastikan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan.

Berikutnya fokus 5). Bawaslu Kabupaten Temanggung telah melaksanakan rapat pleno sesuai amanat Pasal 15 ayat (1) PKPU No.6/2022 dengan berita acara No.110/PL.01.3-BA/3323/2022; 6).Bawaslu Temanggung telah memastikan KPU Kabupaten Temanggung dengan pengumuman No. 397/PL.01.3-Pu/3323/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Temanggung Dalam Pemilu 2024.

Amin menambahkan fokus pengawasan 7). KPU Kabupaten Temanggung telah melaksanakan sosialisasi rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2024; 8).Bawaslu Temanggung telah memastikan KPU setempat telah melaksanakan uji publik sebanyak dua kali; 9). Bawaslu Temanggung telah memastikan KPU setempat telah menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2024 sampai akhir 6 Desember 2022.