KPU Jepara umumkan penerimaan pengajuan bakal caleg
Senin, 24 April 2023 14:18 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, saat rapat koordinasi terkait pencalonan anggota DPRD. (ANTARA/HO-KPU Jepara.)
Jepara (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mulai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024 dengan mengumumkannya kepada masyarakat luas, termasuk pengurus partai politik.
"Untuk mengetahui secara detail isi pengumumannya bisa diakses melalui bit.ly/pengumumankpujepara," kata Anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun di Jepara, Senin.
Ia mempersilakan para pihak yang ingin mengakses pengumuman penerimaan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat itu melalui laman KPU kabupaten/kota di kab-jepara.kpu.go.id serta diunggah di akun resmi media sosial KPU Jepara.
KPU RI, imbuh dia, telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada 19 April 2023.
Untuk lampiran I Peraturan KPU tersebut, kata dia, mengatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan. KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan dalam pasal 29 PKPU nomor 10/2023 itu mengumumkan pengajuan bakal calon. Sedangkan jadwal pengumumannya mulai 24-30 April 2023.
"Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa, untuk KPU kabupaten pengumuman dilakukan melalui laman KPU kabupaten/kota. Kami sudah mengumkannya di website kab-jepara.kpu.go.id dan diunggah ke akun resmi media sosial KPU Jepara," ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon.
Di antaranya, surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol. Kemudian daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir model B daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Selain itu terdapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU nomor 10/2023.
Muhammadun menjelaskan KPU akan segera membuka akses partai politik ke sistem informasi pencalonan (silon) sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Karena nantinya dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui silon. Bakal calon nantinya hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen, yaitu formulir model B-pengajuan-parpol dan model B-daftar.bakal.calon.
"Pengajuan bakal calon disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Jepara pada 1-14 Mei 2023. Jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei KPU Jepara membuka pelayanan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei 2023 melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00 – 23.59 WIB," ujarnya.
Dalam melakukan pengajuan bakal calon, maka dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
KPU Jepara juga membuka helpdesk pengajuan bakal calon DPRD sejak 18 April 2023 yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara.
"Untuk mengetahui secara detail isi pengumumannya bisa diakses melalui bit.ly/pengumumankpujepara," kata Anggota KPU Jepara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muhammadun di Jepara, Senin.
Ia mempersilakan para pihak yang ingin mengakses pengumuman penerimaan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat itu melalui laman KPU kabupaten/kota di kab-jepara.kpu.go.id serta diunggah di akun resmi media sosial KPU Jepara.
KPU RI, imbuh dia, telah menerbitkan Peraturan KPU nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada 19 April 2023.
Untuk lampiran I Peraturan KPU tersebut, kata dia, mengatur program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan. KPU kabupaten/kota, sebagaimana ketentuan dalam pasal 29 PKPU nomor 10/2023 itu mengumumkan pengajuan bakal calon. Sedangkan jadwal pengumumannya mulai 24-30 April 2023.
"Dalam pasal yang sama juga diatur bahwa, untuk KPU kabupaten pengumuman dilakukan melalui laman KPU kabupaten/kota. Kami sudah mengumkannya di website kab-jepara.kpu.go.id dan diunggah ke akun resmi media sosial KPU Jepara," ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa dokumen pengajuan yang harus dilengkapi partai politik saat mengajukan pencalonan bakal calon.
Di antaranya, surat pengajuan menggunakan formulir model B pengajuan parpol. Kemudian daftar bakal calon yang disampaikan menggunakan formulir model B daftar.bakal.calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Selain itu terdapat dokumen persyaratan administrasi lainnya untuk bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU nomor 10/2023.
Muhammadun menjelaskan KPU akan segera membuka akses partai politik ke sistem informasi pencalonan (silon) sebelum masa tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Karena nantinya dokumen persyaratan pengajuan akan diunggah melalui silon. Bakal calon nantinya hanya perlu menyampaikan secara fisik dua dokumen, yaitu formulir model B-pengajuan-parpol dan model B-daftar.bakal.calon.
"Pengajuan bakal calon disampaikan ke kantor KPU Kabupaten Jepara pada 1-14 Mei 2023. Jadwal pelayanannya, pada 1-13 Mei KPU Jepara membuka pelayanan mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk tanggal 14 Mei 2023 melayani pengajuan bakal calon pukul 08.00 – 23.59 WIB," ujarnya.
Dalam melakukan pengajuan bakal calon, maka dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
KPU Jepara juga membuka helpdesk pengajuan bakal calon DPRD sejak 18 April 2023 yang akan melayani konsultasi dan menjawab kebutuhan informasi terkait proses pengajuan bakal calon. Sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan tahapan pencalonan ini bisa terus mengikuti informasinya melalui website dan media sosial KPU Jepara.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Polresta Surakarta cek kursi jemaah dan mimbar Gereja Santo Antonius Purbayan
23 December 2024 15:32 WIB