Logo Header Antaranews Jateng

Keluarga tersangka penembakan di Jepara ajukan penangguhan penahanan

Senin, 9 Desember 2024 18:54 WIB
Image Print
Kuasa hukum tersangka berinisial MMR, Hendri Adi Wibowo. (ANTARA/HO-Kuasa Hkm.)

Jepara (ANTARA) - Keluarga tersangka penembakan terhadap guru di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Jepara karena sedang sakit dan membutuhkan perawatan medis.

"Surat permohonan penangguhan penahanan terhadap klien kami sudah diajukan ke Polres Jepara sejak Rabu (4/12)," kata Kuasa hukum tersangka berinisial MMR, Hendri Adi Wibowo di Jepara, Senin.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan kliennya yang menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap guru madrasah tersebut, kata dia, mendapatkan jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

"Ibu dari klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum," ujarnya.

Terkait alasan medis, kata Hendri, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis.

Penyakit tersebut, kata dia, diderita MMR setelah mengalami kecelakaan saat usia 17 tahun. Kecelakaan itu membuat kakinya luka dan mengalami pembusukan.

"Karena alasan itu pula, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga," ujarnya.

Ia berharap Polres Jepara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya. Mereka khawatir kondisi kesehatannya semakin parah jika tidak mendapat penanganan medis yang lebih memadai.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan dari pihak keluarga pelaku berinisial MMR.

"Nantinya ada mekanisme yang harus dilalui sebelum kami memutuskan permohonan tersebut," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Jepara AKBP Yorisa Prabowo menambahkan permohonan penangguhan penahanan tersebut masih dikaji, baik kelengkapan dari sisi syarat formil maupun materiil.

"Penangguhan penahanan itu memang hak tersangka. Soal dikabulkan atau tidak ini masih kita kaji," ujarnya.

Meskipun ada upaya penangguhan penahanan, proses penegakan hukum kasus penganiayaan berat dengan korban guru madrasah Eko Hadi Susanto akan tetap berjalan. Polres Jepara juga berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini agar berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Kasus penembakan dan pembakaran sepeda motor milik Eko Hadi Susanto (43) warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara, yang merupakan guru madrasah di Dukuh Kepel, Desa Buaran terjadi pada Senin (25/11) pukul 10.30 WIB. Ketika Eko hendak menjemput anaknya di sekolah.



Baca juga: Kasus penembakan guru madrasah di Jepara masih dalam proses

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024