Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, meminta para bakal calon legislator (caleg) yang akan mendaftar ke KPU agar mengurus berkas persyaratan, khususnya surat keterangan tidak pernah dipidana, dapat dilakukan secara kolektif agar tidak harus bolak balik ke lembaga peradilan tersebut.

"Pengadilan memberikan surat keterangan belum pernah dijatuhi pidana untuk caleg yang akan mendaftar ke KPU," kata juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng di Semarang, Kamis.

Menurut dia, pengajuan surat keterangan secara kolektif tersebut juga bertujuan agar tidak terjadi penumpukan berkas, selain itu juga agar bakal caleg tidak bolak balik kalau masih ada yang kurang lengkap.

Ia memastikan PN Semarang membantu proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana itu agar proses pendaftaran tidak terganggu.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom mengatakan pendaftaran calon legislator yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka mulai 1 - 14 Mei 2023.

Ada pun syarat dalam pendaftaran caleg tersebut, kata dia, selain syarat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh kepolisian, juga surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan dari pengadilan negeri setempat.

Henry juga mengatakan DPRD Kota Semarang memiliki 50 kursi, sehingga sesuai aturan bahwa dari 18 partai yang lolos pemilu 2024 diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi yang ada di daerahnya.

"Jadi paling tidak nanti akan ada 900 caleg yang akan mengurus syarat pendaftaran," tuturnya.

Baca juga: Hakim tolak praperadilan MAKI atas penanganan pidana polisi calo bintara di Polda Jateng